TIMES BUKIT TINGGI, SOLOK – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok (Lapas Solok) memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal tersebut digelar di Aula Lapas Solok dipimpin lansung oleh Kalapas Solok, Jempri Ginting pada Kamis (25/12/2025).
Kalapas Solok,Jepri Ginting dalam sambutannya mengukapkan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundangan-undangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham no 16 tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian remisi, serta mempercepat proses reintegrasi sosial ke masyarakat.
"Pada Natal 2025, ada empat warga binaan yang mendapatkan remisi dengan pengurangan masa hukuman pada hari raya natal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke lingkungan sosial," tuturnya.
Besaran remisi yang didapatkan ke empat warga binaan bervariasi tergantung masa pengabdian dan perilaku mereka selama di penjara. Tercatat ada satu orang memperoleh pengurangan masa pidana yakni satu bulan 15 hari, dua orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan, serta satu orang lagi mendapatkan pengurangan masa pidananya selama 15 hari. Dari keempat warga binaan merupakan tiga laki-laki dan satu perempuan.
Kalapas mengajak warga binaan untuk menjadikan momentum Natal sebagai introspeksi diri dan memperkuat tekad menjadi yang lebih baik.
Diketahui, penghuni Lapas solok merupakan narapidana dari berbagai kasus pidana dan dari berbagai keyakinan. Meski demikian pihak Lapas tetap berupaya memberikan pembinaan dan pelayanan secara maksimal kepada seluruh warga binaan. (*)
| Pewarta | : Diona Arvoni |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |