BEM Malang Raya Tagih Janji DPR RI Sahkan RUU Perampasan Aset
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya menagih komitmen DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
MALANG – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya menagih komitmen DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Mahasiswa meminta DPR tidak kembali menunda pembahasan regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Mereka juga menuntut janji pengesahan pada 15 Desember 2026 benar-benar direalisasikan.
Desakan tersebut disuarakan dalam aksi BEM Malang Raya di Alun-alun Merdeka Kota Malang, Jumat (28/8/2026) malam.
Ratusan mahasiswa mengenakan pakaian serba hitam. Mereka menggelar doa bersama untuk Ibu Pertiwi sekaligus menyampaikan kritik terhadap sejumlah persoalan nasional.
Salah satu sorotan utama adalah pemberantasan korupsi. Mahasiswa menilai negara harus memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mengejar dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Korlap Aksi BEM Malang Raya, Rein Marung, menegaskan pihaknya mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Kami sangat setuju kalau misalnya RUU Perampasan Aset itu disahkan,” ujar Rein saat ditemui di sela-sela aksi, Jumat (28/7/2026) malam.
Menurut Rein, pengesahan RUU tersebut mendesak untuk memperkuat penindakan terhadap pelaku korupsi sekaligus memberikan efek jera.
Ia menilai pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Aset yang diperoleh dari hasil kejahatan juga harus dapat dikembalikan kepada negara melalui mekanisme hukum yang kuat.
“Kami mengharapkan supaya pelaku korupsi di Indonesia ini harus ditindak secara tegas, supaya nanti jadi bahan pelajaran untuk penerus-penerus,” ungkapnya.
Rein mengatakan maraknya kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara menunjukkan perlunya langkah penindakan yang lebih serius.
“Banyak kasus-kasus yang memang merugikan negara. Dan itu memang perlu ditindak lebih tegas dengan merampas aset-aset dari yang mereka curi,” katanya.
BEM Malang Raya juga menyoroti perkembangan kesepakatan antara masyarakat Pati dan DPR RI yang berkaitan dengan tuntutan mereka.
Mahasiswa mengaku masih memantau tindak lanjut atas kesepakatan tersebut. Jika DPR dinilai tidak menjalankan komitmennya, BEM Malang Raya mengancam kembali turun ke jalan.
“Kami masih menunggu terkait perjanjian ataupun kesepakatan dari masyarakat Pati kemarin dengan DPR. Kami masih memantau. Apabila dari mereka tidak ada menindaklanjuti terkait persetujuan tersebut, maka kami akan bergerak lagi,” ucapnya.
Selain RUU Perampasan Aset, aksi BEM Malang Raya membawa empat tuntutan utama, yakni pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, evaluasi total pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), penghentian pembungkaman demokrasi, serta penanganan bencana ekologis secara tegas dan serius.
Bagi mahasiswa, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu ukuran keseriusan negara dalam membuktikan komitmennya memberantas korupsi.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.