Agus Subiyantoro SH (tengah) bersama tim LBH Rumah Keadilan Nusantara, yang kini menjadi kuasa hukum warga eks petani penggarap lahan negara di Pagak Kabupaten Malang. (Foto: dokpri)

Kejelasan Status Hak Lahan 6,5 Ha di Pagak Disoal, Kuasa Hukum: Warga Minta Garap

Keberadaan lahan seluas hampir 6,5 hektare di wilayah Pagak Kabupaten Malang kembali dipersoalkan masyarakat petani setempat.

,Selasa 21 Juli 2026, 16:48 WIB
779
K
Khoirul Amin

MALANGKeberadaan lahan seluas hampir 6,5 hektare di wilayah Pagak Kabupaten Malang kembali dipersoalkan masyarakat petani setempat. Puluhan petani yang pernah menggarap tanah negara di Desa Pagak tersebut meminta hak pakai.

Persoalan warga eks penggarap lahan di Pagak tersebut kini dalam penanganan  kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan Nusantara. 

Langkah itu diambil, karena petani ingin meminta kejelasan sekaligus mengajukan permohonan hak garap atas lahan seluas 6,5 hektare,.yang statusnya diklaim sebagai tanah Hak Pakai pihak lain tersebut.

"Surat kuasa sudah kami dapatkan, yang  ditandatangani di salah satu rumah warga Desa Pagak, pada Senin (20/7/2026). Sekitar 25 orang mantan penggarap lahan juga hadir dalam pertemuan tersebut," terang kuasa hukum warga, Agus Subyantoro, S.H., Selasa (21/7/2026).

Dikatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan tim untuk melakukan langkah dan upaya hukum. 

"Kami segera berkoordinasi dengan teman-teman tim hukum untuk melakukan langkah hukum atau upaya hukum. Untuk sementara, semaksimal mungkin dengan upaya non-litigasi, bersurat dulu," kata Agus.

Dalam surat yang akan dilayangkan, yang akan ditujukam kepada BPN, pihaknya menyampaikan tiga poin utama. Pertama, meminta konfirmasi status tanah. 

"Apakah benar-benar tanah tersebut tanah Hak Pakai seperti yang telah diklaim BPN? Kemudian kami minta buktinya kalau itu memang tanah Hak Pakai, terbit tahun berapa sertifikatnya, siapa pemegang Hak Pakainya," ungkap Agus.

Kedua, dengan menyampaikan keberatan atas surat kuasa yang dianggap cacat formil. 

"Sudah kami sampaikan di awal cacat formilnya di mana, itu yang akan kami konfirmasikan dalam hal ini kepada BPN. Juga akan kami tembuskan kepada Inspektorat Utama Badan Pertanahan Nasional," katanya.

Ketiga, mengajukan permohonan hak garap. Menurut Agus, sebagai inti permasalahan atau yang utamanya diharapkan warga adalah mengajuka hak garap. Bukan mengajukan permohonan hak milik atas tanah," tegasnya.

Menurut Agus, warga menyadari tanah tersebut bukan tanah tidak bertuan. Karena itu, warga memilih meminta hak garap, bukan hak kepemilikan. 

Ia menambahkan, jika petani disetujui untuk mengaarap, sistem pengelolaan ke depan bisa dimusyawarahkan bersama, baik dengan skema tumpang sari maupun bagi hasil. Musyawarah ini juga dapat difasilitasi pihak BPN bersama Komisi I DPRD Kabupaten Malang.

"Soal sistemnya nanti bagaimana, apakah tumpang sari atau bagi hasil, itu nanti bisa kita diskusikan bersama, duduk bersama antara pemohon dengan BPN, yang merasa bahwa dia sebagai pemilik hak pakai atas tanah tersebut," ucapnya.

Surat permohonan tersebut, kata Agus, nantinya akan ditujukan kepada  Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kapolres Malang, Kajari Kabupaten Malang, Kanwil BPN Jatim, Gubernur Jawa Timur. Bahkan, bjsa sampai ke Itjen Kementerian ATR/BPN, hingga Komisi DPR RI. 
"Kami akan mengawal, memperjuangkan ini sampai mendapat jawaban atau kepastian mengenai status tanah dan usaha untuk mendapatkan hak garap. Karena bagaimanapun bagi warga yang belum memiliki lahan tanah, maka dengan mendapat hak garap mereka bisa menyambung penghidupannya," pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Khoirul Amin
|
Editor:Ferry Agusta Satrio