Kabar Gembira! Gubernur Sumbar: Pajak Kendaraan Tetap Bisa Dibayar Meski KTP dan STNK Tidak Sama
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat, Al Amin, S.Sos., MM, di Padang, Jumat (24/4/2026). (Fhoto: Dioni/TIMES Indonesia)

Kabar Gembira! Gubernur Sumbar: Pajak Kendaraan Tetap Bisa Dibayar Meski KTP dan STNK Tidak Sama

Bapenda Sumbar beri kelonggaran bayar PKB tahunan meski data KTP-STNK beda. Kepala Bapenda Al Amin: utamakan kepatuhan pajak, balik nama bisa menyusul. Syarat tetap lengkapi KTP, STNK, surat pernyataan.

TIMES Bukit Tinggi,Jumat 24 April 2026, 09:48 WIB
211
D
Dioni Arvona

PADANGKabar gembira datang bagi masyarakat Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Sumatera Barat) menegaskan kebijakan pelayanan pajak kendaraan yang lebih fleksibel dan berpihak kepada masyarakat.

Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, S.Sos., MM, menyampaikan pada Jumat  )24/4/2026), bahwa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tetap dapat dilakukan meskipun terdapat ketidaksesuaian data antara KTP dan STNK.

Kebijakan ini lahir dari realitas di lapangan, di mana masih banyak masyarakat yang belum sempat melakukan balik nama kendaraan, namun tetap memiliki kewajiban membayar pajak tepat waktu. Pemerintah menilai, kewajiban pajak tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi yang bersifat teknis.

“Yang kami dorong adalah kepatuhan pajaknya terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat menunggak hanya karena kendala data. Silakan bayar pajaknya, sementara urusan administrasi dapat diselesaikan secara bertahap,” ujar Al Amin.

Kemudahan, Bukan Mengabaikan Aturan

Meski diberikan kemudahan, Bapenda Sumbar tetap menegaskan bahwa tertib administrasi tetap menjadi bagian penting. Wajib pajak tetap diminta melengkapi persyaratan berupa KTP pemilik baru, STNK asli, serta surat pernyataan kesediaan untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

Kebijakan ini bukan berarti menghapus kewajiban administrasi, melainkan memberi ruang transisi agar masyarakat tidak terbebani secara bersamaan antara kewajiban pajak dan pengurusan dokumen.

Dorong Kesadaran dan Kepatuhan Pajak

Bapenda Sumbar menilai pajak kendaraan bermotor memiliki peran vital dalam menopang pembangunan daerah. Dana yang terkumpul dari PKB menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai infrastruktur, pelayanan publik, hingga program pembangunan di berbagai sektor.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat yang menunda pembayaran pajak hanya karena persoalan administratif yang belum selesai.

Lebih Dekat dengan Masyarakat

Kebijakan ini juga dipandang sebagai langkah pendekatan pelayanan yang lebih humanis, di mana pemerintah hadir tidak hanya sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai fasilitator yang memahami kondisi masyarakat di lapangan.

Di tengah berbagai kebutuhan ekonomi masyarakat, kemudahan seperti ini diharapkan mampu memberikan ruang lega, sekaligus tetap menjaga kesadaran akan pentingnya kewajiban sebagai wajib pajak.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara signifikan, sekaligus mendorong masyarakat untuk segera menuntaskan proses balik nama kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, tertib administrasi tetap terjaga, kepatuhan pajak meningkat, dan pembangunan daerah terus berjalan berkelanjutan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Dioni Arvona
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bukit Tinggi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.