https://bukittinggi.times.co.id/
Berita

Terima Rp600 Juta dari DBHCHT, Puskesmas Nawangan Pacitan Siap Tingkatkan Pelayanan

Senin, 28 Juli 2025 - 11:14
Terima Rp600 Juta dari DBHCHT, Puskesmas Nawangan Pacitan Siap Tingkatkan Pelayanan Tampak dari depan Puskesmas Nawangan (Foto: Dinkes Pacitan)

TIMES BUKIT TINGGI, PACITAN – Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan (Dinkes Pacitan) kembali menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun 2025 sebesar Rp17,5 miliar.

Salah satu penerima manfaat adalah Puskesmas Nawangan memperoleh dana sebesar Rp600 juta untuk renovasi. Alokasi ini diharapkan mampu memperkuat layanan kesehatan di wilayah pelosok Kabupaten Pacitan tersebut. Senin (28/7/2025).

Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai kegiatan mulai dari Gedung RSUD dr. Darsono Pacitan, Pengadaan Obat, Alkes, Pustu Gembuk, Puskesmas Ketrowonojoyo dan meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas Nawangan.

“Alokasi Rp600 juta dari DBHCHT tahun 2025 ini sangat bermanfaat, khususnya untuk memperkuat layanan di Puskesmas Nawangan,” jelas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Pacitan, drg Nur Farida.

Lebih lanjut, Farida menjelaskan bahwa DBHCHT memang difokuskan salah satunya untuk peningkatan kualitas layanan kesehatan masyarakat, terutama yang berada di wilayah rawan atau jauh dari akses rumah sakit.

Nawangan, sebagai salah satu kecamatan di wilayah pegunungan, dan jarak tempuh ke Kota Cukup Jauh.

“Selain infrastruktur, wilayah Nawangan membutuhkan peningkatan kapasitas layanan dan penanganan penyakit menular serta tidak menular. Maka dari itu, dana ini akan kita arahkan ke peningkatan pelayanan, seperti kegiatan screening kesehatan, pelatihan kader, dan operasional penanggulangan penyakit,” lanjutnya.

Pihaknya pun mengaku dengan adanya DBHCHT kususnya sektor kesehatan di Pacitan sangat terbantu, dan pengunaannya pun Dinkes Pacitan secara ketat sesui petunjuk teknis yang ada.

Waspada Rokok Ilegal

Ada lima ciri utama yang harus diwaspadai oleh masyarakat terkait rokok ilegal, yaitu tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.

Larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54, dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harusnya di bayar.

Peredaran rokok ilegal di Pacitan berdampak buruk pada pendapatan negara dan daerah, sehingga partisipasi semua pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Pewarta : Rojihan
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bukit Tinggi just now

Welcome to TIMES Bukit Tinggi

TIMES Bukit Tinggi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.