https://bukittinggi.times.co.id/
Berita

FBMP DIY: Syuriyah Tak Berwenang Memberhentikan Ketua Umum PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:58
FBMP DIY Tegaskan Syuriyah Tak Berwenang Memakzulkan Ketua Umum PBNU Ketum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf. (FOTO: dok. TI)

TIMES BUKIT TINGGI, JAKARTA – Forum Bahtsul Masail Pesantren (FBMP) Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan bahwa Lembaga Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU di luar mekanisme Muktamar atau Muktamar Luar Biasa.

Penegasan tersebut merupakan hasil Bahtsul Masail Waqi’iyyah yang digelar di Pondok Pesantren Assalafiyyah Mlangi, Sleman, pada 18 Desember 2025.

Dalam putusan resminya, FBMP DIY menyatakan bahwa baik dari perspektif syariat maupun tata organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama, pemakzulan Ketua Umum PBNU bukan merupakan ranah kewenangan Syuriyah.

Ketua Umum dan Rais Aam PBNU sama-sama merupakan mandataris Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi jam’iyyah NU, sehingga pemberhentian salah satu di antaranya tidak dapat dilakukan secara sepihak di luar forum tersebut.

Bahtsul Masail ini diselenggarakan sebagai respons atas dinamika internal PBNU yang mencuat akibat perbedaan pandangan antara Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

Perbedaan tersebut berkaitan dengan kebijakan strategis kaderisasi, khususnya pelaksanaan program Akademi Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU), yang kemudian berkembang menjadi polemik kepemimpinan dan berimplikasi pada stabilitas organisasi.

FBMP DIY menilai, wacana pemberhentian Ketua Umum PBNU oleh sebagian unsur Syuriyah merupakan bentuk tasharruf fudhuli atau tindakan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan. Oleh karena itu, langkah tersebut dinyatakan tidak sah, baik menurut prinsip fiqh siyasah maupun ketentuan AD/ART NU. AD/ART dipandang sebagai kesepakatan organisasi yang mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh struktur jam’iyyah.

Forum juga menegaskan bahwa pemakzulan pimpinan organisasi tidak dapat dibenarkan apabila tidak memenuhi prinsip keadilan prosedural. Prinsip tersebut meliputi adanya bukti yang kuat dan bersifat pasti (bayyinah qath’iyyah), ruang tabayyun dan klarifikasi bagi pihak terkait, serta proses verifikasi oleh pihak yang memiliki kompetensi (ahlul khubrah). Bukti yang hanya bersifat dugaan dinilai tidak cukup untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan sebesar pemakzulan.

Dalam rekomendasinya, FBMP DIY menyampaikan tiga poin penting. Pertama, seluruh elemen di lingkungan NU diminta untuk mematuhi dawuh dan arahan para Mustasyar serta kiai sepuh PBNU. Kedua, FBMP DIY mengajak PCNU, PCINU, dan PWNU di seluruh Indonesia untuk mendorong PBNU segera menyelenggarakan Muktamar sebagai jalan islah yang konstitusional. Ketiga, proses islah tersebut ditegaskan sebaiknya tidak melibatkan pihak eksternal, guna menjaga marwah dan keutuhan jam’iyyah Nahdlatul Ulama. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bukit Tinggi just now

Welcome to TIMES Bukit Tinggi

TIMES Bukit Tinggi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.