TIMES BUKIT TINGGI, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mendukung komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Pernyataan tersebut disampaikan Tanak menanggapi pidato Presiden Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 yang berlangsung di Jakarta, Kamis (1/5/2025). Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang tegas, termasuk melalui RUU Perampasan Aset.
"Bila pengesahan RUU tentang Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang dan dilaksanakan, bisa bermanfaat dan perkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," ujar Johanis Tanak saat dihubungi dari Jakarta, Senin (5/5/2025).
Tanak berpandangan bahwa keberadaan UU tersebut sangat penting untuk memaksimalkan pengembalian atau pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Menurutnya, jika RUU ini dapat segera dibahas, disahkan, hingga diimplementasikan, maka pemerintah akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk merampas aset hasil kejahatan korupsi.
Dengan demikian, kata dia, kerugian keuangan negara dapat pulih kembali, dan dapat dipergunakan oleh Pemerintah untuk kepentingan pembangunan negara.
Tanak mengungkapkan selama 34 tahun pengalamannya sebagai jaksa, pengembalian kerugian negara melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 masih belum maksimal, dan banyak yang belum dapat dikembalikan.
"Bila RUU Perampasan Aset sudah disahkan menjadi UU, harapan rakyat Indonesia, yakni kerugian keuangan negara yang tidak dapat dikembalikan melalui proses tindak pidana korupsi dapat dikembalikan seluruhnya melalui UU Perampasan Aset," ujarnya.
Sebelumnya, dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan aset hasil kejahatannya.
"Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?" kata Prabowo, disambut sorak sorai para buruh yang hadir. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Wakil Ketua KPK Dukung Prabowo Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |