Ibadah Haji, Ketua DPRD Kabupaten Malang Kini Dijabat Plt
Foto Ketua DPRD Kabupaten Malang dari masa ke masa periodesasi kepemimpinan dipajang di lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jalan Panji Kepanjen. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

Ibadah Haji, Ketua DPRD Kabupaten Malang Kini Dijabat Plt

Kursi Ketua DPRD Kabupaten Malang kini tidak diduduki Darmadi, yang merupakan kader dan anggota Fraksi PDI Perjuangan. Darmadi harus izin cuti 40 hari, karena menjalani ibadah haji tahun ini.

,Senin 27 April 2026, 14:02 WIB
2.8K
K
Khoirul Amin

MALANGKursi Ketua DPRD Kabupaten Malang kini tidak diduduki Darmadi, yang merupakan kader dan anggota Fraksi PDI Perjuangan. Darmadi harus izin cuti 40 hari, karena menjalani ibadah haji tahun ini.

Menyusul cuti Darmadi ini, Pimpinan DPRD Kabupaten Malang telah melakukan rapat internal. Hasilnya, disebutkan bahwa Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang jatuh pada H. Kholiq, Wakil Ketua I DPRdD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Sudah selesai di internal pimpinan DPRD. Semua sudah menandatangani penunjukan Plt Ketua DPRD kepada saya,” kata Kholiq, dikonfirmasi TIMES Indonesia, Minggu (27/4/2026) kemarin.

Abah Kholiq yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Malang ini juga menyebut, penunjukan dirinya melalui rapat internal Pimpinan DPRD ini waktunya sudah beberapa hari sebelum surat dari DPC PDIP dikirim kepada Ketua DPRD.

Belakangan, informasnya DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang melayangkan surat terkait mekanisme penetapan sementara Plt. Ketua DPRD Kabupaten Malang yang ditinggalkan kadernya cuti haji.

Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Malang, Abdul Qodir menyebut, terkait surat DPC PDIP yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang, bukan bentuk bantahan terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari pelaksanaan kewenangan partai dalam mensikapi situasi Ketua DPRD, Darmadi, berhalangan lebih dari 30 hari.

Dasar peraturan yang dipakai, merujuk pada Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Pasal 47 dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Malang Nomor 1/ 2025. Disebutkan, bahwa partai politik asal pimpinan DPRD punya kewenangan mengusulkan pelaksana tugas apabila terjadi kekosongan lebih dari 30 hari.

article

Jika surat DPC PDIP ini diakomodir, maka selanjutnya diatur bahwa usulan dari parpol pengusung Usulan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan melalui keputusan DPRD, sebagaimana diatur dalam ayat (2) Pasal 40 tersebut.

Di sisi lain, kata Kholiq, Pimpinan DPRD Kabupaten Malang merujuk pada Pasal 40 PP 12 Tahun 2018. Dalam aturan ini disebutkan, apabila Ketua DPRD berhalangan sementara, pimpinan DPRD lainnya melakukan musyawarah untuk menunjuk salah satu pimpinan sebagai pelaksana tugas.

Dalam aturan perundangan lainnya, salah satunya sesuai Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, diatur hari kerja instansi pemerintah, termasuk anggota dewan, adalah 5 hari dalam sepekan, yaitu Senin sampai Jumat.

Untuk diketahui, pengajuan cuti Darmadi terhitung mulai 25 April sampai 6 Juni 2026.Jika mengikuti ketentuan Perpres ini, maka masa jabatan yang ditinggalkannya terhitung hanya selama 22 hari kerja aktif, tidak sampai 30 hari.

Plt. Ketua DPRD Kabupaten Malang di 2019

Meskipun berbeda konteks, kursi Ketua DPRD Kabupaten Malang juga pernah terjadi pada tahun 2020 silam. Saat itu, ketua DPRD yang dijabat Didik Gatot Subroto dari Fraksi PDIP, sempat mengalami kekosongan karena yang bersangkutan mundur menjadi calon Wakil Bupati Malang. 

Jabatan Plt. Ketua DPRD Kabupaten Malang waktu itu sempat berpindah kepada Sodikul Amin, yang saat itu masuk Pimpinan DPRD Kabupaten Malang sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi NasDem.

Berbeda halnya, jabatan Plt. Ketua DPRD yang diduduki Amin saat itu cukup lama, tepatnya selama 7 bulan. Jabatan Plt Ketua DPRD ini terhitung selama 23 September 2020 sampai 26 April 2021.

Setelah itu, PDIP yang merupakan parpol Didik Gatot Subroto mengajukan surat usulan pengganti tetap atas nama Darmadi untuk Ketua DPRD Kabupaten Malang. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Khoirul Amin
|
Editor:Ferry Agusta Satrio