Pemkab Malang Ajukan Tiga Raperda: Atensi Pelaku Ekraf, Tata Kelola BMD Lebih Ketat
Pemerintah Kabupaten Malang telah mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) terbaru tahun 2026.
TIMESINDONESIA – Pemerintah Kabupaten Malang telah mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) terbaru tahun 2026 ini. Raperda usulan eksekutif ini untuk penyesuaian nomenklatur dan beberapa regulasi.
Tiga raperda tersebut secara resmi telah diusulkan Bupati Malang H. Sanusi kepada DPRD kabupaten Malang. Yakni, perubahan untuk Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan, juga terkait penyertaan modal Perseroda BPR Artha Kanjuruhan dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Bupati Sanusi menjelaskan, penyesuaian memasukkan ekonomi kreatif (ekraf) adalah berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman dan Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah, terhadap Penyelenggaraan Sub Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Ekonomi Kreatif.
"Disparbud perlu disesuaikan menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Tipe A, yang juga harus melaksanakan urusan pemerintahan sub urusan ekonomi kreatif," terang Sanusi.
Sebelumnya, Wakil Bupati Malang Hj. Lathifah Shohib secara khusus telah bertemu Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Selasa (22/7/2025). Kunjungan ini menyusul keseriusan Pemkab Malang terhadap pengembangan potensi ekonomi kreatif di Kabupaten Malang.
Dalam kunjungan tersebut, Wabup Malang Lathifah ditemui langsung Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya, di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Terkait penyertaan modal bagi BUMD, menurutnya perlu regulasi Peraturan Daerah sebagai payung hukum Penyertaan Modal Daerah yang sah, baik yang sudah ditempatkan maupun akan ditempatkan. Khususnya, pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kanjuruhan Kabupaten Malang.
Berikutnya, raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dimana, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara melalui Pasal 49 ayat (6) mengamanatkan Pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya, Pemerintah telah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 28/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang juga telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Dengan adanya perkembangan peraturan perundangan tersebut, kata Bupati, maka pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi semakin kompleks, sehingga perlu dikelola secara optimal, efektif, dan efisien.
Terpisah, Kepala BKAD Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati menyampaikan, usulan raperda baru atau perubahan adalah untuk mengakomodir bebeberapa kebutuhan pengaturan dalam pengelolaan BMD, serta untuk menyesuaikan perkembangan peraturan perundangan yang berlaku.
Menurut Yetty, beberapa poin ketentuan diusulkan diubah atau disesuaikan. Diantaranya, terkait Perencanaan Kebutuhan BMD, Pemanfaatan dan Penilaian BMD.
"Termasuk, Pemindahtanganan BMD, serta Tugas dan tanggungjawab Pengelola Barang, Pengguna Barang serta Kuasa Pengguna Barang, semua juga diatur," jelasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.