Imam Supi’i: Baliho Perumda Tirta Kanjuruan Sesuai Struktur Organ BUMD
Imam Supi’i, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang.

Imam Supi’i: Baliho Perumda Tirta Kanjuruan Sesuai Struktur Organ BUMD

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Imam Supi’i, menanggapi perbincangan publik terkait baliho kegiatan Perumda Tirta Kanjuruan yang menampilkan Sekretaris Daerah (Sekda) namun tidak menyertakan foto Wakil Bupati.

,Minggu 29 Maret 2026, 05:50 WIB
363
H
Hainor Rahman

MalangAnggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Imam Supi’i, menanggapi perbincangan publik terkait baliho kegiatan Perumda Tirta Kanjuruan yang menampilkan Sekretaris Daerah (Sekda) namun tidak menyertakan foto Wakil Bupati.

Menurut Imam, perbincangan yang berkembang di ruang publik sebaiknya dilihat secara proporsional dengan memahami struktur organisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa dalam tata kelola BUMD, terdapat susunan organ yang telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa organ BUMD terdiri dari kepala daerah sebagai kuasa pemilik modal, sekretaris daerah sebagai dewan pengawas, serta direksi. Struktur ini menjadi dasar dalam berbagai representasi kegiatan yang berkaitan dengan BUMD,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Kaji Imam itu menilai bahwa keberadaan unsur-unsur tersebut dalam media publikasi kegiatan Perumda Tirta Kanjuruan merupakan bagian dari penyesuaian terhadap struktur formal organisasi.

“Baliho pada dasarnya merupakan media informasi kegiatan. Karena itu tampilnya unsur yang memang menjadi bagian dari organ BUMD dapat dipahami sebagai bentuk penyesuaian terhadap struktur kelembagaan,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menafsirkan berbagai hal yang bersifat visual sebagai persoalan yang lebih luas tanpa melihat konteks regulasi yang melatarbelakanginya.

Menurutnya, Wakil Bupati tetap memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan daerah sebagai bagian dari kepemimpinan yang membantu kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan.

“Peran Wakil Bupati dalam pemerintahan tetap berjalan sesuai fungsi dan kewenangannya. Karena itu keberadaan atau tidaknya foto dalam media publikasi kegiatan tidak serta-merta berkaitan dengan peran tersebut,” jelasnya.

Imam juga mengajak semua pihak untuk lebih fokus pada peningkatan pelayanan publik, khususnya layanan air bersih yang menjadi tugas utama Perumda Tirta Kanjuruan.

Menurut dia, hal yang paling penting bagi masyarakat adalah memastikan pelayanan dasar berjalan dengan baik dan dapat dirasakan secara langsung.

“Pada akhirnya masyarakat tentu berharap pelayanan air bersih berjalan optimal dan kebutuhan dasar mereka dapat terpenuhi dengan baik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa diskusi publik terkait kebijakan daerah tetap penting sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, namun perlu dilakukan secara konstruktif dan tetap berlandaskan pada kerangka aturan yang berlaku.

"Keberadaan baliho kegiatan Perumda Tirta Kanjuruan perlu dilihat dalam konteks tata kelola kelembagaan BUMD sebagaimana diatur dalam regulasi," pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Hainor Rahman
|
Editor:Hainorrahman