Dilema Penerapan 30 Persen UU HKPD di Pemkab Malang
Belanja pegawai APBD Kabupaten Malang mencapai 36 persen, melampaui batas UU HKPD. Pemkab menilai kebutuhan ASN masih tinggi, terutama di sektor pendidikan.
malang – Malang - Kebijakan pemerintah pusat tak selamanya mudah untuk diterapkan di daerah. Berbagai dinamika yang ada di suatu kota/kabupaten, biasanya menjadi hambatan Pemda untuk bisa menerapkan aturan secara leterlek. Seperti implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja. Sedang banyak Pemda yang alokasi anggaran belanja pegawainya telah melebihi 30 persen, karena banyaknya ASN yang harus mereka gaji.
Banyaknya ASN di suatu daerah, tidak selamanya bisa dikatakan berlebihan atau negatif. Bergantung pada luas suatu wilayah dan juga kebutuhan masing-masing. Di Kabupaten Malang misalnya. Dengan luas daerah 3.530 KM² atau terluas nomor 2 di Jawa Timur, jumlah penduduk sebanyak 2,75 juta jiwa, Pemkab Malang memiliki ASN sebanyak kurang lebih 20 ribu orang. Sekitar 7 ribu PNS dan 13 ribu P3K. Masih ditambah P3K Paruh Waktu sekitar 360 orang.
Dengan jumlah itu, dikatakan bahwa masih banyak kursi jabatan yang kosong karena kekurangan ASN. Khususnya pada jabatan kepala Sekolah Dasar (SD). Jumlahnya masih ratusan. Tapi pemkab tak punya daya untuk melakukan penambahan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan bahwa saat ini alokasi anggaran belanja pegawai di Pemkab Malang memang telah sedikit melebihi dari mandatory spending. Atau sebesar 36 persen.
"Di Kabupaten Malang sudah 36 persen. Kita sudah melebihi sedikit," ujarnya.
Dia tak menampik bahwa hal itu melebihi dari batas maksimal yang disebutkan. Namun dia juga meminta agar seluruh pihak tak menutup mata bahwa ini memang menjadi sebuah fakta kebutuhan yang harus dipenuhi oleh Pemkab. Karena kalau saat ini langsung diterapkan sesuai aturan 30 persen, maka akan ada banyak ASN yang harus "dikorbankan".
"Ini yang sedang kita komunikasikan terus dengan pusat. artinya fakta-fakta ini kita harus memaparkan. Fakta bahwa memang sudah lewat. Tapi kan kebutuhan ini tidak bisa ditutup mata kita," tegasnya.
Kondisi banyaknya jabatan kepala SD yang kosong dan kurangnya ASN di suatu sekolah menjadi bukti bahwa sebenarnya Kabupaten Malang masih kekurangan ASN.
"Sekolah-sekolah itu ASN-nya hanya satu di sekolah, hanya kepala sekolah. Yang lain tenaga kontrak non-ASN. Nah ini bagaimana? Kan harus bijak kita menyikapi seperti itu," tuturnya.
Saat ditanya apakah Pemkab Malang berniat untuk meminta diskresi kepada pemerintah pusat atas hal itu? Nurman mengatakan bahwa pihaknya tak bisa memastikan.
"Saya tidak tahu diskresi atau tidak, tapi yang pasti kita harus meyakinkan pusat !atad kondisi semacam ini. Apakah diskresi atau tidak, saya tidak tahu," tutupnya.
Sebagai informasi, anggaran belanja daerah pada APBD Pemkab Malang tahun 2026 mencapai Rp4,47 triliun. Dari kebutuhan belanja tersebut, total belanja pegawai sebesar Rp1,65 triliun yang dibutuhkan, atau 36 persen dari anggaran keseluruhan.
Sebelumnya, Pemerintah pusat secara resmi mewajibkan seluruh Pemda untuk membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aturan ini, harus sudah dipenuhi paling lambat pada tahun anggaran 2027. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.