WFH Tidak Berlaku Bagi Pejabat Pimpinan hingga Camat, DPRD Malang Tekankan Kepatuhan
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarok, di ruang kerjanya. (Foto: dok TIMES Indonesia)

WFH Tidak Berlaku Bagi Pejabat Pimpinan hingga Camat, DPRD Malang Tekankan Kepatuhan

Beberapa hal penting ditetapkan sesuai ketentuan WfH (Work from Home) dalam Surat Edaran (SE) Bupati Malang tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

,Senin 6 April 2026, 14:37 WIB
2K
K
Khoirul Amin

TIMESINDONESIABeberapa hal penting ditetapkan sesuai ketentuan WfH (Work from Home) dalam Surat Edaran (SE) Bupati Malang tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarok mengingatkan, ASN di Kabupaten Malang dapat mematuhi semua ketentuan dalam SE Bupati Malang, yang merujuk SE Mendagri RI tersebut.

Secara khusus, Alayk juga mengingatkan kepada pejabat pimpinan ASN Pemkab Malang yang mendapatkan pengecualian tidak WFH, alias harus tetap masuk kerja.

"Dalam ketentuan SE itu memanh ada pengecualian. Bagi pejabat eselon I dan 2, para kepala OPD, serta adminiatrator juga Camat dan Lurah tidak WfH. Ini harus dipatuhi," tandas Alayk, Senin (6/4/2026).

Terutama OPD yang mengurusi pelayanan publik dan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, Alayk juga mengingatkan ASN untuk bisa mengatur  pelayanan dan tugas, terutama saat WfH yang ditetapkan setiap hari Jum'at.

Sekdakab Malang Budiar, dikonnfirmasi terpisah juga menyatakan, pejabat eselon atau pimpinan, termasuk Camat dan Lurah tidak ada WfH satu hari seperti ASN umumnya.

article
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)

Bahkan, termasuk dirinya, Sekda Budiar menyatakan siap menjalankan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam isi SE Bupati Malang.

"Saya sendiri tidak ada WfH. Semua pejabat nanti terpantau," kata Budiar.

Dalam lampiran SE Bupati Malang yang sudah dikeluarkan sejak 1 April 2026 lalu itu, menurutnya setiap pejabat pimpinan di lingkup Pemkab Malang juga harus membuat laporan evaluasi.

Laporan evaluasi budaya kerja ASN ini mencakup evaluasi efektivitas kinerja pegawai dan disiplin kerja, termasuk saat WfH. Selain itu, evaluasi penggunaan listrik, konsumsi air minum, BMM kendaraan dinas, serta BBM pegawai berdasarkan estimasi pensekatan mobilitas ASN.

"Laporan evaluasi sebagai bagian transformasi budaya kerja ASN dengan WfH satu hari ini kami minta tiap bulan," demikian Budiar. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Khoirul Amin
|
Editor:Ferry Agusta Satrio