Buntut Konflik Intenal, Perbasi Kabupaten Malang Bentuk Pengurus Baru
Ketua Perbasi Kabupaten Malang Mawang Sukma Perdana, saat menerima SK Pengurus dari Ketua Umum DPD Perbasi Jawa Timur, Evi Ekawati, kemarin. (Foto: dok. TIMES Indonesia)

Buntut Konflik Intenal, Perbasi Kabupaten Malang Bentuk Pengurus Baru

Konflik internal di tubuh Pengcab Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kabupaten Malang belakangan meruncing pada dualisme yang melibatkan dua kubu kepengurusan.

,Kamis 14 Mei 2026, 17:21 WIB
986
K
Khoirul Amin

MALANGKonflik internal di tubuh Pengcab Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kabupaten Malang belakangan meruncing pada dualisme yang melibatkan dua kubu kepengurusan.

Yakni, kepemimpinan yang kini diduduki Mawang Sukma Perdana, yang mengaku sebagai Ketua Perbasi Kabupaten Malang. Kubu lainnya, 18 pengurus yang dimotori Muhammad Farkhan, yang sebelumnya telah mengumumkan pengunduran ini.

Terbaru, usai sempat berpolemik, Perbasi Kabupaten Malang yang diketuai Mawang Sukma mengklaim, telah membentuk dan mengukuhkan jajaran pengurus barunya, melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) kepengurusan periode 2023-2027. 

"Perbasi Kabupaten Malang berupaya memastikan organisasi olahraga basket di Kabupaten Malang tetap berjalan, dengan membentuk PAW kepengurusan baru. Terlebih, agar tak terus terdampak polemik usai mundurnya sejumlah pengurus beberapa waktu lalu," terang Mawang Sukma, Kamis (14/5/2026). 

Pengukuhan pengurus tersebut, menurutnya tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Umum DPD Perbasi Jawa Timur Nomor 006/SKEP-DPD JATIM/V/2026, tertanggal 13 Mei 2026.

Dalam surat keputusan itu disebutkan, pergantian antar waktu pengurus dilakukan setelah tersusunnya susunan baru kepengurusan Perbasi Kabupaten Malang, untuk mendukung efektivitas dan kelancaran pelaksanaan tugas organisasi.

“Bahwa sehubungan dengan telah tersusunnya Pergantian Antar Waktu Pengurus PERBASI Kabupaten Malang Masa Bakti 2023-2027, maka untuk efektivitas dan kelancaran di dalam pelaksanaan tugas, dipandang perlu menerbitkan Surat Keputusan,” demikian bunyi pertimbangan dalam SK tersebut.

Dengan PAW kepengurusan ini, DPD Perbasi Jawa Timur menyatakan Surat Keputusan sebelumnya terkait pengukuhan pengurus Perbasi Kabupaten Malang tidak lagi berlaku.

Hal itu tercantum pada poin ketiga keputusan yang menyebut, bahwa SK DPD Perbasi Jawa Timur Nomor 063/SKEP-PENGPROV/II/2025 tertanggal 10 Februari 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak diterbitkannya keputusan terbaru.

Selain itu, pengurus Perbasi Kabupaten Malang diwajibkan melaporkan perkembangan pembinaan dan kegiatan bola basket secara berkala kepada DPD Perbasi Jawa Timur.

Mawang Sukma mengatakan, reshuffle kepengurusan Perbasi dilakukan untuk memperkuat organisasi sekaligus membawa semangat baru pengembangan bola basket di Kabupaten Malang.

“Mohon doa dan dukungannya agar kepengurusan yang baru dapat bekerja maksimal untuk pembinaan atlet, penyelenggaraan kompetisi, dan pengembangan basket di seluruh pelosok Kabupaten Malang,” ujar Mawang.

Ia berharap, dengan kepengurusan baru ini dapat meningkatkan pembinaan atlet usia muda hingga memperluas kompetisi basket di wilayah Kabupaten Malang.

SK pergantian antar waktu pengurus tersebut ditetapkan di Surabaya pada 13 Mei 2026 dan ditandatangani Ketua Umum DPD Perbasi Jawa Timur, Evi Ekawati. Salinan surat keputusan tersebut, juga disampaikan kepada Ketua Umum KONI Kabupaten Malang serta arsip organisasi.

Reshuffle Pengurus Dinilai Sepihak

Sebelumnya, kubu pengurus yang menyatakan mundur, menilai mantan Ketua Perbasi Mawang Sukma Perdana masih bermanuver dengan mengundang klub untuk rapat, yang dilangsung pada Selasa (12/5/2026) malam.

Dalam undangan yang dibuat Mawang, terlampir peserta undangan 11 (sebelas) klub anggota Perbasi. Namun, itu dianggap  klub anggota lama yang belum terverifikasi dan teregistrasi resmi Perbasi.

Dalam keterangannya, Wakil Ketua Umum PERBASI Kabupaten Malang, Muhammad Farkhan, pada Senin (12/5/2026) mengungkapkan, undangan pertemuan dibuat sendiri oleh Mawang Sukma tanpa melibatkan pengurus resmi. 

Sebaliknya, empat klub aktif yang sudah terverifikasi dan registrasi ulang justru tidak diundang. Surat pertemuan itu pun dianggap dibuat sepihak, dan bertujuan menggeser pengurus lama.

Farkhan menegaskan, langkah itu tidak sportif karena Mawang sudah mundur dari jabatan ketua, tetapi masih membuat undangan dan menggelar pertemuan sepihak. Ia menyebut tindakan tersebut jelas melanggar aturan organisasi.

“Tidak ada absolut prerogatif. Musyawarah yang tertinggi,” ujar Farkhan, merujuk AD/ART PERBASI Pasal 1 ayat 10 yang menyebut musyawarah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.

Pengurus lama mendesak, Muskablub Perbasi Kabupaten Malang digelar sesuai aturan organisasi dan melibatkan seluruh klub anggota yang sah. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Khoirul Amin
|
Editor:Ferry Agusta Satrio