Bawaslu Kupas Reformasi Hukum dan Keajegan Peran Perempuan dalam Pemilu
Narasumber dan peserta diskusi hukum dan kepemiluan berfoto bersama, usai diskusi di RR Setdakab Malang, Selasa ((28/4/2026). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

Bawaslu Kupas Reformasi Hukum dan Keajegan Peran Perempuan dalam Pemilu

Bawaslu Kabupaten Malang menggelar kegiatan diskusi hukum bertajuk “Reformasi Hukum dan Konsistensi Peran Perempuan dalam Pemilu

,Selasa 28 April 2026, 18:48 WIB
2.4K
K
Khoirul Amin

MALANGBawaslu Kabupaten Malang menggelar kegiatan diskusi hukum bertajuk “Reformasi Hukum dan Konsistensi Peran Perempuan dalam Pemilu,” di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Selasa (28/4/2026). 

Forum diskusi ini sebagai upaya mendorong penguatan sistem demokrasi yang inklusif dan berkeadilan gender, khususnya di wilayah Kabupaten Malang.

Kegiatan diskusi menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pengawas pemilu, akademisi, serta praktisi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Mohammad Wahyudi, M.Sos, menekankan pentingnya reformasi hukum pemilu sebagai upaya memperkuat integritas dan kualitas demokrasi di Indonesia. 

Ia juga menyinggung perlunya konsistensi dalam memberikan ruang partisipasi yang adil bagi perempuan pada setiap tahapan pemilu.

article

Pengantar diskusi disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Raden Rahmat (Unira) Malang, Husnul Hakim Sy, M.H. 

Ia menggarisbawahi peran strategis akademisi dalam mengawal proses reformasi hukum pemilu, serta pentingnya kajian ilmiah dalam mendukung kebijakan yang berpihak kesetaraan gender.

Diskusi utama menghadirkan narasumber akademisi FISIP Unira Malang Dr. Dewi Ambarwati, M.H. Ia memaparkan problematika yuridis dalam pasal 245 UU 7/2017, yang mewajibkan partai politik menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan dalam bakal calon.

Ambarwati juga mengkritik lemahnya pasal sanksi pelanggaran pemilu bagi partai politik.

"Afirmasi dan keterlibatan perempuan dalam politik mestinya tidak hanya berfokus pada pemenuhan kuota, tetapi harus mengedepankan kapasitas, integritas, dan rekam jejak," tandasnya.

Sementara itu, Tobias Gula Aran, M.H selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang mengulas perspektif kritis mengenai dinamika politik dan sosial, yang memengaruhi keterlibatan perempuan dalam pemilu. 

Bahwa regulasi hukum pemilu yang progresif perlu diiringi dengan implementasi yang konsisten dari Perguruan Tinggi, melalui kolaborasi penyusunan naskah akademik undang-undang.

"Perspektif akademis juga dibutuhkan, agar partisipasi perempuan tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga substantif dalam kepemiluan," tutur Tobias. 

article

Ia juga mengajak peserta diskusi, untuk melihat lebih jauh faktor struktural dan kultural kedaerahan yang masih menjadi hambatan dalam mewujudkan kesetaraan.

Diskusi berlangsung interaktif dengan partisipasi dari peserta yang terdiri atas mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum dan kepemiluan. 

Berbagai gagasan dan rekomendasi yang muncul, selanjutnya diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata dalam mendorong reformasi hukum pemilu yang lebih adil dan inklusif. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Khoirul Amin
|
Editor:Ferry Agusta Satrio