Perda Pemajuan Kebudayaan Kota Malang Dikebut, Ketua DPRD Tegaskan Arah Kebijakan dan Peran Aktor Budaya
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita saat ditemui awak media. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)

Perda Pemajuan Kebudayaan Kota Malang Dikebut, Ketua DPRD Tegaskan Arah Kebijakan dan Peran Aktor Budaya

DPRD Kota Malang terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan yang telah diinisiasi sejak 2023. Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan kuat bagi pemerintah daerah.

,Jumat 10 April 2026, 16:21 WIB
528
R
Rizky Kurniawan Pratama

MALANGDPRD Kota Malang terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan yang telah diinisiasi sejak 2023. Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan kuat bagi pemerintah daerah dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan kebudayaan secara terarah.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, Ranperda tersebut merupakan inisiatif dewan yang kini kembali dibahas bersama Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Perda Pemajuan Kebudayaan ini sudah kita inisiasi sejak 2023. Hari ini kami bersama Pansus dari periode sebelumnya dan Bapemperda melanjutkan pembahasan, termasuk menyampaikan laporan dan hasil pendalaman,” ujar Amithya, Jumat (10/4/2026).

Ia menyebut, sejumlah poin dalam rancangan perda telah dibahas secara rinci di tingkat Bapemperda, termasuk adanya koreksi dan masukan dari Pemerintah Provinsi yang perlu disesuaikan dalam draf regulasi.

Menurut Amithya, substansi utama dari perda ini adalah memberikan arah yang jelas bagi Pemerintah Kota Malang dalam mengonstruksi kebijakan pemajuan kebudayaan. Hal itu mencakup berbagai komponen penting, mulai dari pokok pikiran kebudayaan daerah hingga pemetaan aktor dan pemangku kepentingan yang terlibat.

“Yang ingin kami tegaskan adalah bagaimana pemerintah kota memiliki arah kebijakan yang jelas. Mulai dari konsep kebudayaannya, siapa aktor di belakangnya, hingga stakeholder yang berperan dalam pemajuan kebudayaan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, melalui perda ini DPRD ingin memastikan adanya komitmen konkret dari pemerintah daerah dalam menjalankan program-program kebudayaan secara berkelanjutan dan terstruktur.

Sejumlah catatan dan koreksi dari pemerintah provinsi, lanjutnya, akan diakomodasi dalam penyempurnaan draf perda agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan aplikatif.

“Secara teknis, koreksi dari provinsi akan kami upayakan masuk dalam substansi perda, sehingga nantinya bisa menjadi dasar yang kuat dalam implementasi,” ucapnya.

Ranperda Pemajuan Kebudayaan ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi juga mampu mendorong penguatan identitas budaya Kota Malang sekaligus menggerakkan ekosistem kebudayaan yang melibatkan berbagai pihak.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Rizky Kurniawan Pratama
|
Editor:Imadudin Muhammad