DPRD Kota Malang Soroti Penertiban Bangunan di Atas PSU hingga Potensi PAD
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi saat menyampaikan pendapat fraksi. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)

DPRD Kota Malang Soroti Penertiban Bangunan di Atas PSU hingga Potensi PAD

DPRD Kota Malang tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bangunan Gedung yang digadang menjadi instrumen kuat untuk menertibkan bangunan bermasalah.

,Jumat 10 April 2026, 16:28 WIB
687
R
Rizky Kurniawan Pratama

MALANGDPRD Kota Malang tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bangunan Gedung yang digadang menjadi instrumen kuat untuk menertibkan bangunan bermasalah, terutama yang berdiri di atas prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang selama ini kerap memicu persoalan kota.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyebut regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Meski secara substansi sudah diatur secara nasional, Kota Malang memandang perlu menghadirkannya dalam bentuk perda agar memiliki kekuatan implementasi di tingkat daerah.

“Perda ini akan menjadi landasan utama. Nanti detail teknisnya tetap diatur dalam Peraturan Wali Kota. Di dalamnya ada prinsip perlindungan bangunan, pengaturan penyelenggaraan, hingga aspek ekonomi,” ujar Dito, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, selain mengatur aspek perizinan, perda ini juga membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari retribusi maupun penerapan sanksi administratif bagi pelanggaran bangunan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penerapan disinsentif berupa denda bagi bangunan yang melanggar aturan. Skema ini dinilai sebagai terobosan yang sudah diterapkan di sejumlah daerah lain.

“Pelanggaran bisa dikenai sanksi administratif berupa denda, dan itu berpotensi masuk sebagai PAD. Ini menjadi salah satu inovasi yang ingin kita dorong di Kota Malang,” ungkapnya.

Lebih jauh, Dito menyoroti persoalan utama yang ingin disasar dalam perda ini, yakni maraknya bangunan yang berdiri di atas PSU atau melanggar sempadan. Kondisi tersebut selama ini disebut menjadi pemicu berbagai persoalan klasik kota, mulai dari kemacetan, gangguan ketertiban, hingga banjir.

Ia mencontohkan kasus drainase di kawasan Soekarno-Hatta (Soehat) yang sempat menjadi sorotan, di mana keberadaan bangunan di atas saluran air memperparah aliran drainase.

“Bangunan di atas PSU, termasuk di sempadan, itu yang jadi sumber masalah. Dengan perda ini, penertiban akan lebih kuat karena mempertegas aturan dari PP 16 Tahun 2021,” tegasnya.

Dengan adanya regulasi tersebut, Pemerintah Kota Malang bersama Satpol PP diharapkan memiliki legitimasi lebih kuat untuk melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar, baik dari sisi tata ruang maupun fungsi bangunan.

Selain aspek penindakan, perda ini juga akan mengatur mekanisme pendataan dan pengawasan bangunan secara lebih sistematis. Nantinya, akan dibentuk instrumen pengawasan seperti penilik bangunan, Tim Profesi Ahli (TPA), dan Tim Penilai Teknis (TPT).

“Konsekuensinya harus ada pendataan menyeluruh. Instrumen pengawasan juga disiapkan agar penyelenggaraan bangunan gedung bisa berjalan sesuai aturan,” katanya.

Dito menambahkan, peran masyarakat juga akan dilibatkan secara aktif. Dalam perda tersebut, warga diberi ruang untuk melaporkan atau mengadukan bangunan yang diduga melanggar aturan.

“Partisipasi masyarakat penting. Mereka bisa ikut mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi pelanggaran,” pungkasnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Rizky Kurniawan Pratama
|
Editor:Imadudin Muhammad