Enam Langkah Strategis Pemprov Sumbar Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi
Pertemuan yang melibatkan Forkopimda, Pertamina, Hiswana Migas, dan pemangku kepentingan melahirkan enam langkah strategis untuk memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Solar) serta Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Pertalite) di Auditorium Gubernuran, Kamis (4/6/2026).
Pertemuan yang melibatkan Forkopimda, Pertamina, Hiswana Migas, dan pemangku kepentingan ini melahirkan enam langkah strategis untuk memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, berkeadilan, dan terhindar dari penyalahgunaan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto, menjelaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan kesepakatan bersama yang dirumuskan berdasarkan berbagai masukan dan temuan di lapangan.

“Rekomendasi ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan distribusi BBM subsidi sekaligus menjamin hak masyarakat yang benar‑benar berhak menerimanya dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Helmi di Padang, Senin (8/6/2026).
Berikut rincian enam langkah strategis yang disepakati:
1. Wajib Cek STNK: Seluruh SPBU harus memverifikasi kesesuaian QR Code dengan nomor polisi kendaraan pada STNK saat pengisian.
2. Transparansi Transaksi: SPBU diminta mencantumkan nomor polisi kendaraan dalam pencatatan transaksi sebagai instrumen pengawasan tambahan.
3. Pengawasan Bersama: Menempatkan satu personel TNI atau Polri di setiap SPBU dengan pembiayaan ditanggung pihak pengelola SPBU, guna meningkatkan kepatuhan di lapangan.
4. Akses Data Terbuka: Pemerintah daerah diberikan akses terhadap data pengguna Solar dan Pertalite agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan terukur.
5. Keterkaitan Pajak: Membatasi akses BBM subsidi bagi kendaraan yang belum melunasi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
6. Usulan Revisi Regulasi Pusat: Mengusulkan penyempurnaan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, mencakup pembatasan pembelian berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin, pembatasan penggunaan untuk sektor industri serta tambang, penerapan sistem distribusi tertutup lewat pendaftaran konsumen, serta penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan.
Menurut Helmi, langkah ini diperlukan untuk menutup celah berbagai modus pelanggaran yang masih ditemukan, seperti kendaraan yang dimodifikasi, pembesaran tangki, hingga pemakaian kode verifikasi yang tidak sah demi mengeruk keuntungan di luar ketentuan.
“Melalui penguatan regulasi dan pengawasan terintegrasi, kita ingin memastikan BBM subsidi benar‑benar tidak dinikmati oleh pihak yang tidak berhak,” tegasnya.
Sebagai landasan operasional di tingkat daerah, Pemprov Sumbar juga menyerahkan Instruksi Gubernur Nomor 1/INST‑2026 kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se‑Sumatera Barat.
Dokumen ini menjadi pedoman resmi bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menjalankan pengendalian distribusi di wilayah masing‑masing.
Helmi menegaskan tindak lanjut akan dilakukan secara bertahap melalui sinergi erat antara pemerintah provinsi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Pertamina, dan Hiswana Migas.
Harapannya, sistem distribusi ke depan semakin tertib, transparan, berkelanjutan, dan menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

