Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam, Ini Penjelasannya
ILUSTRASI: apa yang harus dipertimbangkan sebelum menikahi sepupu. (FOTO: Freepik)

Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam, Ini Penjelasannya

Hukum menikah dengan sepupu dalam Islam ternyata diperbolehkan. Simak penjelasan lengkap beserta risiko kesehatan dan sosial yang perlu dipertimbangkan.

,Senin 30 Maret 2026, 14:57 WIB
669
M
Miranda Lailatul Fitria

MALANGMomen Lebaran sering kali menjadi ajang berkumpul keluarga besar, termasuk bertemu kembali dengan sepupu yang lama tak berjumpa. Di tengah suasana hangat tersebut, tak jarang muncul candaan klasik seperti “kapan menikah” hingga gurauan untuk menikahi sepupu sendiri. Namun, bagaimana sebenarnya hukum menikah dengan sepupu dalam Islam?

Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Idaul Hasanah, S.Ag., M.H.I., menjelaskan bahwa secara umum pernikahan dengan sepupu tidak dilarang dalam islam. Hal tersebut merujuk pada QS. An-Nisa ayat 23 yang menjabarkan daftar perempuan yang haram untuk dinikahi. Dan dalam ayat tersebut, sepupu tidak termasuk. 

“Dalam surah An-Nisa ayat 23 sepupu tidak masuk daftar pihak yang dilarang untuk dinikahi, bahkan dalam surah Al-Anzab ayat 50 disebutkan bahwa sepupu halal untuk dinikahi,” imbuhnya.

Lanjutnya, pernikahan sepupu menjadi terlarang apabila ada hubungan sepersusuan, contohnya seorang anak yang disusui oleh bibinya, sehingga hubungannya dengan sepupu adalah sepersusuan. Selain itu, dalam konteks poligami dalam waktu yang sama, seseorang tidak boleh menikahi kakak atau adik dari sepupu yang telah menjadi istrinya secara bersamaan. Kecuali jika pernikahan pertama berakhir karena perceraian atau wafat, maka diperbolehkan.

Menurut kajian kontemporer, terdapat beberapa pertimbangan sebelum memutuskan untuk menikah dengan sepupu. Diantaranya terkait aspek sosial dan perluasan silaturahmi. Dalam surah Al-Hujurat dijelaskan terkait pentingnya saling mengenal antarsuku atau antarbangsa, sehingga diharapkan dengan adanya pernikahan dapat memperluas silaturahmi keluarga besar. Sedangkan, menikah dengan sepupu memiliki lingkar keluarga yang tetap. 

Kemudian terkait kesehatan dimana menikahi sepupu berpotensi memiliki resiko genetik tertentu atau penyakit turunan keluarga. Maka diperlukan pemeriksaan kesehatan sebelum pernikahan supaya meminimalisasi risiko tersebut. 

Tak hanya itu, menikah dengan sepupu dapat memicu adanya konflik rumah tangga yang berdampak luas ke keluarga besar, karena jalinan kekerabatan sudah dekat.

“Jika ada konflik suami istri nanti bisa merambah ke keluarga besar, hubungan yang awalnya baik bisa menjadi renggang,” ujarnya. 

Meskipun menikahi sepupu menjadi fenomena yang lumrah pada zaman Rasulullah dan tidak dilarang oleh islam, akan tetapi tetap perlu mempertimbangkan aspek-aspek lainnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Miranda Lailatul Fitria
|
Editor:Ferry Agusta Satrio