Warga Pujon Malang Dibui Setelah Menang Lomba Menulis, Tak Tahu Paket Hadiah Berisi Narkotika
Ilustrasi seorang yang menerima paket kemudian ditangkap oleh aparat karena diketahui paket tersebut berisi narkotika.

Warga Pujon Malang Dibui Setelah Menang Lomba Menulis, Tak Tahu Paket Hadiah Berisi Narkotika

Warga Pujon Malang tersandung kasus narkotika usai menang lomba di dark web. Paket hadiah yang diterima ternyata berisi zat terlarang.

,Kamis 16 April 2026, 11:38 WIB
1.7K
A
Achmad Fikyansyah

TIMESINDONESIANasib nahas dialami Alfan Harvi Putra, warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Setelah dinyatakan menang dalam lomba menulis yang digelar melalui situs dark web, Alfan justru harus berurusan dengan hukum setelah menerima paket hadiah yang ternyata berisi narkotika.

Kasus ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (9/4/2026), saat Alfan memberikan keterangan di hadapan jaksa penuntut umum dan majelis hakim.

Dalam persidangan, Alfan mengaku mengikuti lomba menulis tersebut pada September 2025. Kompetisi itu mengangkat tema penggunaan zat psikedelik dan diikuti peserta dari berbagai negara dengan identitas anonim.

“Dalam kompetisi ini, saya melawan sembilan orang lainnya yang tidak diketahui asalnya. Saya menulis artikel berbahasa Inggris berjudul ‘Penggunaan Microdosing vs Macrodosing Psychedelic’,” ungkapnya.

Artikel tersebut membahas penggunaan zat psikedelik dalam dunia medis, termasuk potensi manfaatnya untuk pengobatan penyakit tertentu. Dari kompetisi itu, Alfan meraih posisi keempat.

“Hadiahnya disebut berupa produk senilai 50 euro. Namun saat itu saya tidak mengetahui barang apa yang akan dikirim,” jelasnya.

Ia mengaku sempat diminta memilih jenis hadiah oleh penyelenggara yang menggunakan nama Yudas. Namun, ia tidak menentukan pilihan dan meminta hadiah dalam bentuk uang, yang tidak disetujui.

Beberapa waktu kemudian, paket hadiah dikirim ke alamatnya. Alfan baru mengetahui isi paket tersebut berupa katinon sintetis atau metilmetkatinon.

“Saya baru mencari tahu saat hendak mengambil paket. Saat itu saya tidak terpikir untuk melapor, saya ingin menyimpannya terlebih dahulu,” ujarnya.

Paket tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi internasional dari Prancis dan tiba di Kantor Pos Pujon pada 10 Oktober 2025.

Dua hari kemudian, saat mengambil paket dan membayar bea impor sebesar Rp25 ribu, Alfan langsung diamankan petugas BNN Provinsi Jawa Timur yang sebelumnya telah melakukan pemantauan.

“Pada saat mengambil paket, saya langsung ditangkap anggota BNN Provinsi Jawa Timur di Kantor Pos Pujon sekitar pukul 12.00 WIB,” katanya.

Dalam persidangan, Alfan juga mengaku bukan kali pertama mengikuti lomba di platform tersebut. Ia telah tujuh kali berpartisipasi dan sebelumnya beberapa kali menang tanpa menerima barang terlarang.

“Saya sebelumnya menerima hadiah berupa uang kripto dari enam kali mengikuti lomba,” tuturnya.

Saat ini, Alfan didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1A) KUHP baru.

Kasus ini menjadi sorotan karena terdakwa mengaku tidak mengetahui isi paket yang diterimanya. Hingga kini, proses hukum terhadap Alfan masih berlangsung di pengadilan.(*) 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Achmad Fikyansyah
|
Editor:Imadudin Muhammad