Dua Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Polinema Divonis 2 Tahun Penjara, Aset Negara Diselamatkan
Dua terdakwa kasus pengadaan tanah Polinema saat divonis oleh pengadilan. (Foto: Ist)

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Polinema Divonis 2 Tahun Penjara, Aset Negara Diselamatkan

Majelis Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan tanah Polinema.

,Selasa 31 Maret 2026, 13:10 WIB
931
R
Rizky Kurniawan Pratama

MALANGMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema).

Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta, Senin (30/3/2026) kemarin, majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menyatakan terdakwa Awan Setiawan dan Hadi Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusannya, Awan Setiawan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan subsider 50 hari kurungan. Ia juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Sementara itu, Hadi Santoso divonis hukuman yang sama, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. 

“Untuk Hadi Santoso dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp601 juta,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, Selasa (31/3/2026).

Selain vonis pidana, majelis hakim juga menetapkan penyelamatan aset negara dalam perkara ini. Barang bukti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bidang tanah yang menjadi objek perkara diserahkan kepada Polinema untuk dikuasai dan dimanfaatkan bagi kepentingan pendidikan. 

“Uang yang telah disita sebelumnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, sementara sisanya dikembalikan kepada terdakwa,” ungkapnya.

Putusan ini sekaligus menolak dalil pembelaan terdakwa yang menyebut perkara tersebut hanya sebatas pelanggaran administrasi atau sengketa perdata. Majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa terdapat kerugian keuangan negara yang nyata dalam proses pengadaan lahan tersebut.

“Hakim sependapat dengan kami sebagai JPU bahwa sejak awal ini terdapat kerugian negara,” katanya.

Atas putusan tersebut, baik JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Malang maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Kejaksaan Negeri Kota Malang menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara.

“Tentu pasti kami akan kawal,” tandasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Rizky Kurniawan Pratama
|
Editor:Imadudin Muhammad