KPK Telusuri Peluang Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (FOTO: ANTARA)

KPK Telusuri Peluang Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

KPK mempelajari kemungkinan adanya tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN Tbk tahun 2017–2021. Kasus ini merugikan negara hingga 15 juta dolar AS.

,Jumat 31 Oktober 2025, 23:52 WIB
290.1K
F
Ferry Agusta Satrio

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari kemungkinan adanya tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait perjanjian jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2017–2021.

“KPK akan melihat apakah perbuatan melawan hukum ini dilakukan oleh individu-individu atau korporasi. Tentu itu nanti dipelajari dan dianalisis penyidik dalam pengembangan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Budi menyampaikan pernyataan itu saat menanggapi pertanyaan terkait langkah penyitaan PT Banten Inti Gasindo, yang dikaitkan dengan penyelidikan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik akan mendalami seluruh agunan yang digunakan dalam perjanjian kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

“Nanti kami akan cek agunan-agunan lain yang digunakan dalam perjanjian kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE, di mana dalam kerja sama itu disepakati pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi jual beli gas ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE.

Namun, pada 2 November 2017, dilakukan penandatanganan dokumen kerja sama antara PGN dan IAE setelah melalui sejumlah tahapan. Hanya sepekan berselang, yakni 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023. Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT PGN, yang ditetapkan tersangka dan ditahan pada 1 Oktober 2025. dan Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE, yang juga ditahan sejak 21 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp245 miliar.

KPK menegaskan penyidikan masih akan terus dikembangkan, termasuk untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik individu maupun entitas korporasi.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Ferry Agusta Satrio
|
Editor:Imadudin Muhammad