KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025). (FOTO: ANTARA)

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki legalitas lahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp205,14 miliar

,Selasa 21 Oktober 2025, 12:59 WIB
313.2K
A
Antara

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020. Fokus terbaru lembaga antirasuah itu adalah pada legalitas lahan yang digunakan dalam proyek strategis nasional tersebut.

“Dalam perkara ini, pengadaan lahan di sekitar jalan tol menjadi perhatian utama. Karena itu, KPK perlu memastikan bagaimana legalitas lahan-lahan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Banten, atau staf yang mewakili, sebagai saksi pada 20 Oktober 2025. Langkah ini menjadi bagian dari penyelidikan lanjutan terkait indikasi pengondisian lahan sebelum proyek JTTS dimulai.

“Dalam proses pengadaan jalan ini, ada informasi awal bahwa sudah terjadi pengondisian atau pembelian lahan lebih dulu untuk dijual kembali ketika pembangunan jalan dimulai,” tambahnya.

Tiga Tersangka dan Korporasi Terlibat

KPK sebelumnya, pada 13 Maret 2024, telah mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek JTTS. Dalam proses tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bintang Perbowo (BP), mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), M. Rizal Sutjipto (RS), mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya, dan Iskandar Zulkarnaen (IZ), Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ)

Selain itu, PT Sanitarindo Tangsel Jaya juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Namun, Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024 sehingga penyidikan terhadap dirinya dihentikan. Sementara itu, KPK resmi menahan Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto pada 6 Agustus 2025.

Kerugian Negara Rp205 Miliar

KPK mengumumkan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp205,14 miliar.

Rinciannya antara lain Rp133,73 miliar dari pembayaran PT Hutama Karya kepada PT STJ atas lahan di Bakauheni, dan Rp71,41 miliar dari pembayaran PT Hutama Karya kepada PT STJ untuk pembelian lahan di Kalianda

Kedua wilayah tersebut berada di Provinsi Lampung, yang merupakan salah satu jalur utama proyek Tol Trans Sumatera.

Komitmen KPK Ungkap Akar Korupsi Infrastruktur

KPK menegaskan akan menelusuri seluruh aliran dana dan pihak yang terlibat dalam dugaan pengondisian lahan, guna memastikan transparansi proyek infrastruktur strategis nasional berjalan sesuai aturan.

“Kasus ini penting karena menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek strategis. Kami akan memastikan seluruh proses pengadaan lahan dilakukan sesuai ketentuan hukum,” ujar Budi.

Penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya KPK memperkuat pengawasan terhadap potensi korupsi di sektor infrastruktur, terutama dalam proyek-proyek besar seperti Jalan Tol Trans Sumatera yang bernilai triliunan rupiah. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Antara
|
Editor:Imadudin Muhammad