Kasus Arisan Duos dan Investasi di Malang, Dituntut 2 Tahun Penjara Kerugian Diperdebatkan
Kuasa Hukum Sugiono SH, MH saat menilik kliennya,Tanti Puji Rahayu di sel tahanan PN Kelas 1a Malang untuk diminta membuat pembelaan pribadi. (FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)

Kasus Arisan Duos dan Investasi di Malang, Dituntut 2 Tahun Penjara Kerugian Diperdebatkan

Ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang, Rabu (11/2/2026) siang, menjadi arena adu konstruksi hukum dalam perkara arisan duos dan investasi yang menjerat Tanti Puji Rahayu, 43, warga Kota Batu.

,Rabu 11 Februari 2026, 18:33 WIB
3.8K
W
Widodo Irianto

MALANGRuang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang, Rabu (11/2/2026) siang, menjadi arena adu konstruksi hukum dalam perkara arisan duos dan investasi yang menjerat Tanti Puji Rahayu, 43, warga Kota Batu.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batu, Hidayah SH MKn, menuntut Tanti dengan hukuman dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Rudi Wibowo SH MH, jaksa meyakini unsur tindak pidana penipuan telah terpenuhi.

“Kami berkeyakinan secara sah bahwa terdakwa telah melakukan penipuan,” ujar Hidayah dalam persidangan.

Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pengacuan pidana yang disesuaikan pada Pasal 492 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini bermula dari laporan Indriya Asmitha, yang juga warga Kota Batu. Rentang peristiwa disebut terjadi sejak Mei 2022 hingga April 2023. Dalam kurun waktu itu, Tanti disebut menawarkan investasi melalui pesan WhatsApp, mulai dari peternakan ayam, Pertamina, hingga dana talangan.

Dalam penawarannya, terdakwa menjanjikan keuntungan bulanan serta pengembalian modal setelah tiga bulan berjalan. Asmitha pun tertarik. Bahkan, dalam beberapa bulan awal, keuntungan rutin disebut diterima, berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta sesuai nominal setoran.

Namun persoalan muncul ketika modal yang telah disetorkan tidak kembali. Jaksa menyebut total kerugian korban mencapai Rp 318 juta hingga Rp 319 juta.

Kecurigaan memuncak saat Asmitha bersama suaminya mendatangi rumah Tanti. Di sanalah, menurut versi pelapor, terungkap bahwa investasi peternakan ayam, Pertamina, maupun dana talangan tersebut tidak pernah ada. Perkara kemudian dilaporkan ke Polres Batu dan bergulir hingga meja hijau.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Sugiono SH, memilih tidak mengomentari substansi tuntutan jaksa. Namun ia menyampaikan bahwa hubungan bisnis kliennya dengan pelapor telah berlangsung sejak 2021, bukan hanya 2022–2023 sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.

Sugiono juga memaparkan data transaksi keuangan yang menurutnya menunjukkan selisih kerugian tidak sebesar yang didakwakan.

“Total uang yang diterima klien kami Rp 1.149.879.000, sedangkan yang sudah dikembalikan Rp 1.141.740.000. Jadi selisihnya hanya sekitar Rp 8 juta,” ujarnya.

Menurutnya, bukti transfer dari rekening Tanti ke rekening Asmitha — baik atas nama pribadi maupun pihak lain — telah dikantongi sebagai bagian dari pembelaan.

Perbedaan angka inilah yang kini menjadi titik krusial dalam perkara. Di satu sisi, jaksa menegaskan telah terjadi penipuan dengan kerugian ratusan juta rupiah. Di sisi lain, pembela menyebut perkara ini lebih menyerupai sengketa bisnis dengan selisih relatif kecil.

Majelis hakim kini akan menilai, apakah perkara tersebut murni tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP, atau terdapat fakta lain yang memengaruhi konstruksi hukumnya.

Putusan nantinya bukan hanya menentukan nasib Tanti Puji Rahayu, tetapi juga menjadi preseden penting dalam perkara investasi berbasis relasi personal yang marak terjadi beberapa tahun terakhir. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Widodo Irianto
|
Editor:Imadudin Muhammad