Terima Dugaan 'Upeti' Emas, DPRD Kabupaten Malang Siap Panggil Petinggi BPJS Kesehatan
Anggota Komisi IV yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Zulham Akhmad Mubarrok, saat pertemuan di ruang Fraksi. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

Terima Dugaan 'Upeti' Emas, DPRD Kabupaten Malang Siap Panggil Petinggi BPJS Kesehatan

Temuan ini bermula dari surat aduan yang ditujukan kepada Direktur BPJS Kesehatan Pusat, dengan tembusan kepada Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang.

,Jumat 27 Maret 2026, 09:59 WIB
900
K
Khoirul Amin

MALANGIndikasi dugaan praktik pemerasan emas batangan oleh oknum petinggi BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Malang menjadi sorotan di kalangan legislator.

Temuan ini bermula dari surat aduan yang ditujukan kepada Direktur BPJS Kesehatan Pusat, dengan tembusan kepada Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, membenarkan pihaknya telah menerima surat pengaduan itu. 

"Surat itu kami terima minggu ini dan tembusan kepada DPRD dan Bupati. Kami akan panggil pihak BPJS Cabang Kabupaten Malang untuk klarifikasi," kata Zulham, Jum'at (27/3/2026).

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang itu menyatakan, surat aduan itu berisi 10 poin.

Zulham mengutip, para dokter di klinik pratama seluruh Kabupaten Malang resah karena dipaksa setor 'upeti emas' 5 sampai 10 gram. Logam mulia ini dijadikan modus, jika klinik ingin  kerjasamanya dengan BPJS disetujui.

"Tarif 'upeti emas' itu berlaku kelipatan tergantung faskes. Kalau kerjasama baru 10 gram, kalau perpanjangan 5 gram, dan itu setahun sekali dievaluasi," kutip Zulham sesuai isi surat tersebut.

Faskes yang setor 'upeti', masih kata Zulham, akan mendapat poin tinggi sehingga lolos nilai kredensial dan rekredensial.

Hal ini dikhawatirkan Zulham, bisa berdampak pada standar faskes hingga yang tidak layak lolos justru bisa dapat kerjasama karena praktik 'upeti emas' itu. 

"Sehingga dikhawatirkan, masyarakat akan merasakan pelayanan klinik-klinik pratama banyak tidak layak, tapi jadi rujukan karena setor 'upeti emas' itu," ujar Zulham.

Zulham menyatakan poin lain pada aduan itu. Yakni, jika faskes ingin mendapatkan rujukan banyak maka BPJS meminta 'cashback' sebagian uang klaim. Bahkan, kutip Zulham, di surat itu disebutkan transaksi ilegal sering dilakukan di tempat yang sudah ditentukan.

"Di badan surat itu juga disebut peran seorang dokter gigi berinisial FM, yang disebut menjadi pengepul setoran dari faskes pada akhir 2025 lalu," ungkapnya.

Surat aduan itu, kata Zulham, juga menyebutkan berbagai permintaan tak lazim oleh petinggi BPJS Cabang Kabupaten Malang. Diantaranya, pernah ada pihak yang meminta dibelikan tiket nonton balapan di Sirkuit Mandalika Lombok dan Hotel Berbintang disana. 

"Penyebab defisit di BPJS Kesehatan antara lain penyebabnya, ya mereka sendiri, senang berfoya-foya dan tak tersentuh hukum. Selain itu rapat-rapat selalu di hotel berbintang," sebut Zulham sesuai isi surat aduan yang diterimanya. 

Menyikapi hal ini, DPRD akan segera mengagendakan hearing dan meminta keterangan dari pihak terkait untuk memastikan temuan dugaan upeti dimaksud . Termasuk, menghadirkan aparat penegak hukum untuk mendukung dan menindak kebenaran aduan ini. 

Konfirmasi awal disampaikan TIMES Indonesia kepada salah satu pejabat yang kini menjadi Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Malang, yang sebelumnya juga menjabat Kepala BPJS Kesehatan Kepanjen. Namun, belum sepenuhnya ada tanggapan.

Klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut terkait aduan dugaan 'upeti emas batangan' tetap coba diupayakan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Khoirul Amin
|
Editor:Ronny Wicaksono