Sengketa Aset Toko Emas Bulan Purnama Malang, Ibu Gugat Anak Kandung hingga Besan ke PN Malang
Penggugat, Fitri bersama kuasa hukumnya, Sumanto saat ditemui awak media. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)

Sengketa Aset Toko Emas Bulan Purnama Malang, Ibu Gugat Anak Kandung hingga Besan ke PN Malang

Sengketa aset keluarga Toko Emas Bulan Purnama Malang berujung gugatan ibu terhadap anak kandung, mantan menantu, hingga besan di PN Malang.

,Sabtu 23 Mei 2026, 12:16 WIB
5.4K
R
Rizky Kurniawan Pratama

MALANGSengketa aset keluarga bernilai miliaran rupiah mengguncang keluarga pemilik Toko Emas Bulan Purnama di Kota Malang. Fitri Umatiyah menggugat putra kandungnya, mantan menantu, hingga kedua besannya ke Pengadilan Negeri (PN) Malang setelah perceraian anaknya berujung pada perebutan sejumlah aset keluarga.

Perkara tersebut kini memasuki babak baru setelah PN Malang mengabulkan gugatan Fitri terkait penguasaan sejumlah aset yang selama ini berada di tangan para tergugat. Jika tidak ada upaya banding, pihak penggugat memastikan akan melanjutkan proses eksekusi.

Konflik keluarga itu bermula dari keretakan rumah tangga RY dan istrinya, PO, yang telah menikah selama delapan tahun. Keduanya mulai berpisah pada 2025 dan proses perceraian masih berlangsung di Pengadilan Agama Kota Malang.

Fitri mengungkapkan, persoalan rumah tangga anaknya kemudian melebar menjadi sengketa harta. Sejumlah aset yang dipersoalkan disebut berasal dari hasil usaha keluarga dan bukan merupakan harta bersama pasangan tersebut.

“Saudari PO ini kecanduan game sampai tidak mau melayani RY selama 1,5 tahun,” ujar Fitri, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Fitri, menantunya juga dinilai tidak menjalankan kewajiban rumah tangga, termasuk mengurus anak mereka. Kondisi itu disebut menjadi salah satu alasan RY memilih berpisah. Meski perceraian telah diputus Pengadilan Agama Kota Malang, prosesnya disebut belum memasuki tahap ikrar talak.

Di sisi lain, kuasa hukum Fitri, Sumanto, menjelaskan pihaknya mengajukan dua gugatan perdata berbeda. Gugatan pertama dilayangkan kepada orang tua PO berinisial AS dan ES dengan nomor perkara 280/Pdt.G/2025/PN Mlg yang didaftarkan pada September 2025.

Sementara gugatan kedua diajukan terhadap RY dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2025/PN Mlg pada Oktober 2025.

“Aset-aset atas nama RY berasal dari usaha Bu Fitri, sehingga klien kami merasa dirugikan,” kata Sumanto.

Aset yang disengketakan meliputi rumah di kawasan Permata Jingga, toko emas di Pasar Besar Malang, mobil Toyota Avanza Veloz, hingga sebidang tanah di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Pihak Fitri juga menilai gugatan harta gono-gini dari kubu PO tidak tepat karena aset-aset tersebut dibeli menggunakan hasil usaha keluarga Toko Emas Bulan Purnama.

“Karena masih prematur, gugatan dari pihak PO ditolak oleh PA Kota Malang,” imbuhnya.

Selain itu, Fitri turut menggugat kedua besannya karena diduga menguasai aset lain miliknya, yakni rumah di kawasan RiverFront Urban Resort Kota Malang dan sebuah rumah di Blitar.

Sumanto menjelaskan persoalan tersebut bermula saat ibu PO berinisial ES meminjam uang sebesar Rp180 juta kepada Fitri untuk menyelamatkan rumah di Blitar dari ancaman lelang.

“Akhirnya ibu mbak PO yang bernama Bu ES meminjam uang ke Bu Fitri sebesar Rp180 juta,” ujarnya.

Namun setelah lima tahun berjalan, rumah tersebut disebut belum juga dijual. Bahkan keluarga PO disebut tinggal di rumah milik Fitri di kawasan RiverFront Urban Resort.

Menurut Sumanto, rumah tersebut awalnya disiapkan sebagai tempat tinggal pegawai. Namun karena merasa iba terhadap kondisi keluarga besannya, Fitri mengizinkan mereka menempatinya.

“Sampai sekarang rumah di RiverFront masih ditempati Bu ES. Bahkan aset seperti mobil Avanza juga digunakan,” katanya.

Setelah sekitar delapan bulan bergulir, PN Malang memutus perkara tersebut pada 25 Mei 2026 dengan mengabulkan gugatan Fitri.

Kini pihak penggugat menunggu langkah hukum para tergugat. Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap, Fitri memastikan akan mengajukan eksekusi terhadap seluruh aset yang disengketakan.

Adik kandung Fitri, Muchlis Diagama, menegaskan bahwa aset-aset tersebut merupakan hasil usaha keluarga yang telah dirintis sejak era 1990-an oleh orang tua mereka, Socheh Ghofur Putra dan Mutomimah.

“Sejak tahun 1990-an, Bu Fitri sudah ikut membantu mengelola usaha toko emas yang dirintis orang tua kami,” pungkasnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Rizky Kurniawan Pratama
|
Editor:Imadudin Muhammad