Ojol di Kota Malang Setubuhi Mantan Pacar Anaknya Sebanyak 6 Kali
Satreskrim Polresta Malang Kota melalui Unit PPA berhasil menangkap pengemudi ojek online (ojol) berinisial WHS (39).
MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota melalui Unit PPA berhasil menangkap pengemudi ojek online (ojol) berinisial WHS (39).
Pria asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang tersebut ditangkap akibat aksi bejatnya menyetubuhi siswi berusia 14 tahun yang ternyata mantan pacar dari anaknya.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan ini bermula, ketika Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota menerima laporan dari orang tua korban.
“Iya betul (sudah ditangkap). Sekarang ditangani Unit PPA,” ujar Lukman, Rabu (20/5/2026).
Lukman membeberkan, dari keterangan penyidikan kasus ini terungkap bermula saat guru dari pihak sekolah korban menaruh curiga atas gerak gerik korban yang kerap dijemput oleh pelaku.
Kecurigaan ini memuncak saat pihak sekolah mendapati pelaku mencium kedua pipi dan mulut korban saat mengantarkan sekolah.
Pihak sekolah pun akhirnya memanggil orang tua korban untuk dimintai kejelasan tersebut. Ternyata, korban mengaku bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 6 kali.
“Korban menjelaskan ternyata sudah 6 kali terjadi persetubuhan. Pelaku ini adalah ayah dari mantan pacar korban,” ungkapnya.
Persetubuhan ini berulang kali terjadi dalam kurun waktu sekitar 5 bulan. Kejadian pertama terjadi pada 21 Desember 2025 lalu di rumah pelaku kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Setelah itu, persetubuhan terus terjadi sebanyak 6 kali hingga terakhir terjadi pada 10 April 2026 tetap di rumah pelaku.
“Keenam kejadian ini semua terjadi dirumah pelaku,” katanya.
Akibat aksi bejatnya, pelaku kini dijebloskan ke rutan Mapolresta Malang Kota dan dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polresta Malang Kota akan terus mengawal kasus tersebut dan memenuhi hak-hak bagi korban kekerasan seksual sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Penegakan hukum bagi pelaku kekerasan menjadi prioritas kami. Dan perlindungan bagi korban juga menjadi prioritas serta memberikan keadilan bagi korban,” tandasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.