Pengelola Buka Suara, Tuduhan Pungli di Tumpak Sewu Malang Dibantah
Kuasa hukum CV Coban Sewu Waterfall, Didik Lestariyono. (FOTO: Ist)

Pengelola Buka Suara, Tuduhan Pungli di Tumpak Sewu Malang Dibantah

Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan wisata Coban Sewu, Kabupaten Malang atau yang kerap dikaitkan dengan Tumpak Sewu dibantah tegas pihak pengelola.

,Rabu 15 April 2026, 20:36 WIB
4.3K
R
Rizky Kurniawan Pratama

MALANGTIMES INDONESIA, MALANG — Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan wisata Coban Sewu atau yang kerap dikaitkan dengan Tumpak Sewu dibantah tegas pihak pengelola. Mereka memastikan seluruh penarikan biaya kepada wisatawan dilakukan melalui tiket resmi yang sah secara hukum.

Kuasa hukum CV Coban Sewu Waterfall, Didik Lestariyono, menilai tudingan pungli yang beredar tidak berdasar dan cenderung menyudutkan kliennya. Ia menyebut narasi yang berkembang di publik tidak sesuai dengan fakta hukum.

“Tidak ada pungli. Seluruh pembayaran dilakukan melalui tiket resmi yang diakui pemerintah,” ujar Didik, Rabu (15/4/2026).

Ia juga menyinggung peristiwa pengamanan terhadap sejumlah staf pada 14 April 2026 yang sempat menjadi sorotan. Menurutnya, kejadian tersebut tidak mengandung unsur pidana, terbukti seluruh karyawan telah dipulangkan tanpa syarat.

“Fakta hukumnya jelas, semua staf kami dipulangkan. Ini menunjukkan tidak ada pelanggaran pidana,” ungkapnya.

Didik menegaskan, seluruh aktivitas penarikan biaya wisata telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia memastikan setiap pemasukan tercatat melalui sistem tiket resmi.

Selain itu, polemik yang muncul disebut berkaitan dengan batas wilayah administratif. Ia menjelaskan bahwa sekitar 80 persen kawasan air terjun berada di wilayah Kabupaten Malang, sementara akses dari sisi timur berada di Kabupaten Lumajang.

“Ketika wisatawan sudah turun ke dasar sungai, mereka berada di wilayah Malang. Maka wajar jika mengikuti regulasi di wilayah tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Didik menegaskan bahwa CV Coban Sewu Waterfall memiliki legalitas operasional yang lengkap, mulai dari izin pengusahaan sumber daya air, rekomendasi teknis, hingga Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kami memiliki seluruh dokumen perizinan yang sah dan dapat diuji,” katanya.

Pengelolaan wisata, lanjutnya, juga melibatkan pemerintah desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Ini bukan kepentingan pribadi, melainkan hasil musyawarah desa untuk meningkatkan kesejahteraan warga,” imbuhnya.

Pendapatan dari tiket digunakan untuk berbagai kebutuhan kawasan, seperti pembangunan infrastruktur, mitigasi bencana, hingga pelestarian lingkungan.

“Kami bertanggung jawab atas keselamatan wisatawan dan kelestarian kawasan. Semua itu dibiayai dari tiket,” tuturnya.

Didik juga menegaskan perbedaan antara Coban Sewu dan Tumpak Sewu yang kerap disamakan oleh publik. Menurutnya, kedua nama tersebut merujuk pada entitas yang berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan.

“Coban Sewu bukan Tumpak Sewu. Ini dua entitas berbeda,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pengaburan informasi berpotensi merugikan daerah serta memicu persaingan usaha tidak sehat. Pihaknya pun meminta klarifikasi dari pihak yang menyebarkan informasi keliru.

“Kami minta ralat dalam 1x24 jam. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” tandasnya. (*) 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Rizky Kurniawan Pratama
|
Editor:Imadudin Muhammad