Sengketa Lahan STIH Sunan Giri Malang, Ahli Waris Pendiri Layangkan Somasi ke Yayasan
Kampus STIH Sunan Giri Malang. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)

Sengketa Lahan STIH Sunan Giri Malang, Ahli Waris Pendiri Layangkan Somasi ke Yayasan

Polemik kepemilikan lahan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sunan Giri Malang kembali memanas. Ahli waris Prof Moh Koesnoe, salah satu pendiri yayasan kampus tersebut, melayangkan somasi kepada pihak yayasan dan mempertanyakan legalitas lahan.

,Jumat 8 Mei 2026, 20:05 WIB
2.5K
R
Rizky Kurniawan Pratama

MALANGPolemik kepemilikan lahan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sunan Giri Malang kembali memanas. Ahli waris Prof Moh Koesnoe, salah satu pendiri yayasan kampus tersebut, melayangkan somasi kepada pihak yayasan dan mempertanyakan legalitas penguasaan lahan yang kini digunakan sebagai lokasi kampus di Jalan Joyo Raharjo, Kota Malang.

Putri almarhum Prof Koesnoe, Illy Koesnoe, menegaskan bahwa tanah tempat berdirinya STIH Sunan Giri dibeli menggunakan dana pribadi ayahnya, bukan uang yayasan. Menurutnya, sejak proses pembelian hingga pembangunan gedung kampus pada 1984-1985 seluruh biaya ditanggung sendiri oleh Prof Koesnoe.

“Mulai beli tanah sampai pembangunan gedung itu semua pakai uang pribadi bapak. Tidak ada dana sama sekali dari yayasan,” ujar Illy, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan, setelah kampus berdiri dan aktivitas pendidikan berjalan, pihak keluarga baru mempertanyakan status kepemilikan lahan tersebut kepada yayasan pada 2002, beberapa tahun setelah Prof Koesnoe meninggal dunia pada 1998.

Namun, kata Illy, yayasan saat itu mengklaim tanah sudah dibeli dan dibayar kepada keluarga. Pernyataan itu disebut tidak pernah disertai bukti transaksi.

“Mereka bilang tanah sudah dibeli yayasan dan sudah dibayar. Faktanya bapak dan ibu tidak pernah menerima uang sepeser pun. Kami juga tidak pernah ditunjukkan bukti pembelian,” ungkapnya.

Konflik pun berlanjut ke jalur hukum. Illy menyebut pada 2017 yayasan sempat menggugat ahli waris agar menyerahkan tanah kampus kepada yayasan. Namun gugatan tersebut dimenangkan pihak keluarga lantaran sertifikat tanah masih atas nama Prof Moh Koesnoe.

article
Ahli Waris Pendiri STIH Sunan Giri Malang. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)

Illy yang pernah masuk dalam kepengurusan yayasan mengaku sempat mempertanyakan hak ayahnya di internal yayasan. Bahkan ia pernah mengusulkan pembubaran yayasan apabila status pendiri tidak diakui.

“Sampai ada yang menggebrak meja. Setelah itu hubungan kami benar-benar putus,” katanya.

Tak lama kemudian, Illy mengaku dipinggirkan hingga akhirnya dikeluarkan dari yayasan. Kini ia kembali menuntut kejelasan hak atas lahan tersebut, termasuk menyinggung wasiat almarhum ayahnya.

“Salah satu wasiat bapak menyebut tanah yang ditempati bangunan STIH itu miliknya. Setelah beliau meninggal, terserah anak-anak mau diteruskan atau bagaimana,” jelasnya.

Karena somasi yang dilayangkan disebut tak kunjung mendapat titik terang, Illy bahkan meminta operasional kampus dihentikan. Ia juga mempertanyakan legalitas akreditasi dan izin operasional kampus tersebut.

“Harapannya akreditasi dan izin operasional dicabut saja, karena banyak mudaratnya. Bahkan legalitas akreditasinya tidak jelas,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan STIH Sunan Giri Malang, Dr Mochammad Mochtar, membenarkan pihaknya telah menerima somasi dari ahli waris dan mengaku sudah memberikan jawaban resmi.

Menurut Mochtar, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum agar seluruh bukti dapat diuji di pengadilan.

“Kalau merasa benar, silakan ke pengadilan supaya bisa dibuktikan dan diselesaikan secara hukum,” ungkap Mochtar.

Ia menegaskan lahan kampus merupakan aset yayasan. Meski sertifikat masih atas nama Prof Koesnoe, Mochtar menyebut pembelian tanah dilakukan untuk kepentingan yayasan dan dana pribadi Prof Koesnoe telah dikembalikan melalui penjualan aset yayasan lainnya.

“Uangnya sudah dilunasi lewat penjualan aset lain milik yayasan. Semua itu akan kami buktikan di pengadilan,” tegasnya.

Mochtar juga menekankan bahwa yayasan didirikan oleh lima tokoh, bukan hanya Prof Koesnoe. Meski demikian, ia mengakui jasa besar almarhum dalam pendirian STIH Sunan Giri Malang.

Ia berharap konflik tersebut segera selesai agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa dan proses belajar mengajar tetap berjalan normal.

“Kalau kampus ini dianggap ilegal atau akreditasinya tidak jelas, bagaimana mungkin bisa beroperasi selama bertahun-tahun dan memiliki mahasiswa,” tandasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Rizky Kurniawan Pratama
|
Editor:Imadudin Muhammad