Kasus Dugaan Penggelapan Uang Ratusan Juta Naik Penyidikan, Pelapor Minta Polisi Transparan
Penanganan kasus dugaan penggelapan uang Rp500 juta yang dilaporkan, Insan Kamil terhadap GY alias Gunadi kini memasuki tahap penyidikan di Polresta Malang Kota. Status perkara ditingkatkan setelah penyidik dinilai menemukan unsur pidana berdasarkan
MALANG – Penanganan kasus dugaan penggelapan uang Rp500 juta yang dilaporkan, Insan Kamil terhadap GY alias Gunadi kini memasuki tahap penyidikan di Polresta Malang Kota. Status perkara ditingkatkan setelah penyidik dinilai menemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kamil mengatakan, peningkatan status perkara itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/214/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 20 April 2026. Selain itu, penyidik juga telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Malang.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi perkembangan penting setelah proses hukum berjalan cukup panjang. Ia berharap penyidik menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan agar segera ada kepastian hukum.
“Proses penyelidikannya saja sudah lebih dari 17 bulan. Padahal menurut saya kasus ini cukup sederhana dan seharusnya sudah bisa masuk persidangan sejak tahun lalu,” ujar Kamil, Jumat (15/5/2026).
Ia menilai bukti maupun keterangan saksi dalam perkara tersebut sudah cukup kuat. Bahkan, kata dia, terlapor disebut telah mengakui menerima uang Rp500 juta yang sebelumnya sempat dibantah.
Kamil menjelaskan, kasus itu bermula dari transfer uang Rp500 juta pada 9 Januari 2019 melalui rekening istrinya ke rekening milik GY. Dana tersebut disebut digunakan untuk pembayaran utang pihak ketiga yang bekerja sama dengan terlapor menggunakan jaminan sertifikat tanah.
Namun hingga bertahun-tahun, uang tersebut disebut tidak pernah dikembalikan. Terlapor berdalih dana itu merupakan uang muka pembelian tanah yang batal sehingga dianggap hangus.
Karena tak kunjung ada penyelesaian, Kamil melayangkan surat permintaan pengembalian uang pada 17 September 2024 dengan tenggat hingga 25 September 2024.
"Setelah tidak ada respons maupun pengembalian dana, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 28 September 2024 dengan dugaan tindak pidana penggelapan," ucapnya.
Sebelumnya, GY juga dikabarkan dilaporkan pihak lain, yakni Maya Tri Utami dan Isa Kristina, keluarga almarhum Solikin. Mereka diduga mengalami kerugian hingga kehilangan rumah dan lahan sawah di wilayah Dau, Kabupaten Malang.
Sementara itu, pihak Polresta Malang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait peningkatan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.