Lima Terdakwa Pengeroyokan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Keterangan Palsu
Para terdakwa sempat berfoto bersama dengan para tim advokatnya usai pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu.(FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)

Lima Terdakwa Pengeroyokan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Keterangan Palsu

Lima terdakwa pengeroyokan divonis 1 tahun penjara, kuasa hukum laporkan dugaan keterangan palsu ke Polresta Malang.

,Rabu 15 April 2026, 20:41 WIB
1.4K
W
Widodo Irianto

MALANGMajelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada lima terdakwa kasus pengeroyokan, yakni Muchammat Agus alias Mawan, Rehan Bagus Alifkhan, Candra Priyatna, Rudi, dan Jaya, dalam sidang yang digelar Rabu (15/4/2026).

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses persidangan yang semula juga sempat menyeret para terdakwa ke dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Namun, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan berbeda terhadap masing-masing terdakwa, yakni mulai dari 9 bulan hingga 1 tahun 3 bulan penjara, sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Tiga terdakwa, yakni Muchammat Agus, Rehan Bagus Alifkhan, dan Candra Priyatna, didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin Marlin Wibowo, S.H., M.Si., bersama Medina Syfa Nur Ariyadi, S.H.

Kuasa hukum menyatakan perkara ini belum berakhir. Mereka berencana melaporkan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu oleh dua terdakwa lain ke Polresta Malang Kota.

“Semuanya telah terungkap dalam fakta selama persidangan,” ujar Marlin Wibowo.

Ia menilai, adanya keterangan yang tidak benar menyebabkan kliennya sempat didakwa dengan pasal pencurian dengan kekerasan.

“Padahal ini murni perkelahian, tidak ada unsur pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.

Dalam persidangan, jaksa mendasarkan dakwaan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik kepolisian. Tim penasihat hukum juga sempat mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Perkara ini sempat terbagi menjadi dua berkas, salah satunya terkait dugaan pencurian dengan kekerasan dengan barang bukti sebuah telepon genggam.

Menurut kuasa hukum, telepon genggam tersebut memang sempat diambil, namun bukan untuk dimiliki, melainkan karena terjatuh saat terjadi perkelahian antara dua kelompok. Barang tersebut disebut telah dikembalikan kepada pemiliknya, disertai ganti rugi.

“Tidak ada niat untuk memiliki. Telepon genggam itu sudah dikembalikan dan klien kami juga memberikan ganti rugi,” ujar Marlin.

Dalam perkara ini, jaksa sempat menerapkan Pasal 479 ayat (2) KUHP Baru terkait pencurian dengan kekerasan. Namun, kuasa hukum menilai unsur pasal tersebut tidak terpenuhi.

“Secara analisis, unsur pasal tersebut tidak terpenuhi karena tidak ada niat memiliki barang,” kata Medina.

Meski demikian, majelis hakim yang diketuai Achmad Soberi, S.H., M.H., dalam putusannya menyatakan kelima terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Kasus ini bermula dari peristiwa pada 4 Mei 2025 yang melibatkan korban seorang perempuan berinisial WNM (19), warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Para terdakwa kemudian ditangkap oleh petugas Polsek Kedungkandang sekitar empat bulan setelah kejadian.

Kuasa hukum menilai perkara ini masih menyisakan persoalan, terutama terkait penerapan pasal dan dugaan keterangan yang tidak sesuai fakta di persidangan.

“Perkara ini menyangkut dugaan pelanggaran prosedur dan potensi kekeliruan dalam penegakan hukum. Karena itu, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan,” ujar Marlin. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Widodo Irianto
|
Editor:Imadudin Muhammad