Kejari Malang Turun ke Pasar, Edukasi Pedagang Soal Hukum hingga Pinjol Ilegal
Sosialisasi kejaksaan di pasar tradisional Malang. (FOTO: Dok. Kejari Malang/TIMES Indonesia)

Kejari Malang Turun ke Pasar, Edukasi Pedagang Soal Hukum hingga Pinjol Ilegal

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memperkuat upaya perlindungan hukum bagi masyarakat dengan menyasar langsung pedagang pasar tradisional.

,Selasa 5 Mei 2026, 17:58 WIB
746
R
Rizky Kurniawan Pratama

MalangKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memperkuat upaya perlindungan hukum bagi masyarakat dengan menyasar langsung pedagang pasar tradisional. Melalui program “Sepasar Pedas” (Sekolah Pasar Pedagang Cerdas) yang berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag), edukasi hukum digelar di Pasar Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Selasa (5/5/2026).

Kasubsi II Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Fathony Rizky Noorizain mengatakan, kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan literasi hukum para pedagang agar lebih tertib dan akuntabel dalam menjalankan usaha.

“Kehadiran kejaksaan di tengah pasar, bertujuan memberikan legal security atau kepastian hukum bagi pedagang,” ujar Rizky, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, kehadiran kejaksaan di lingkungan pasar bertujuan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil. Dengan pemahaman aturan yang baik, stabilitas harga dan kualitas pangan dinilai bisa lebih terjaga.

Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah materi disampaikan, mulai dari perlindungan konsumen, etika bisnis, hingga pencegahan praktik pungutan liar (pungli). 

“Pedagang juga kami ingatkan untuk mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, termasuk memastikan keakuratan alat timbang melalui tera ulang,” ungkapnya.

Selain itu, Kejari turut mendorong pedagang agar tidak terlibat ataupun takut melaporkan praktik pungli jika menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang di lingkungan pasar.

Tak hanya sosialisasi, Kejari juga membuka layanan konsultasi hukum gratis. Pedagang dapat berkonsultasi langsung terkait persoalan hukum ringan, khususnya sengketa perdata yang kerap terjadi di aktivitas perdagangan.

Isu pinjaman online ilegal juga menjadi perhatian dalam kegiatan ini. Pedagang diberikan pemahaman mengenai risiko jeratan pinjol ilegal serta diarahkan untuk memanfaatkan akses pembiayaan resmi, seperti lembaga keuangan atau koperasi yang telah terverifikasi.

Ke depan, program “Sepasar Pedas” akan diperluas ke berbagai pasar tradisional lainnya di Kota Malang. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha sekaligus menjadi langkah preventif untuk menekan potensi pelanggaran di sektor ekonomi kerakyatan.

“Kami harap program Sepasar Pedas ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan di pasar-pasar tradisional. Ini sebagai langkah preventif minimalisir pelanggaran hukum di setir ekonomi rakyat,” tandasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Rizky Kurniawan Pratama
|
Editor:Ferry Agusta Satrio