Diperiksa Penyidik, Pak Dur Bantah Dugaan Perusakan Gate Lahor Karangkates
Terlapor dugaan perusakan gate Lahor Karangkates, Pak Dur (kaos hitam), didampingi kuasa hukumnya M. Sholeh SH, saat memenuhi panggilan penyidik Polres Malang, Jum'at (17/4/2026). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

Diperiksa Penyidik, Pak Dur Bantah Dugaan Perusakan Gate Lahor Karangkates

Kasus dugaan perusakan gerbang Bendungan Lahor Malang naik ke tahap penyidikan. Terlapor membantah tuduhan dan menyiapkan langkah praperadilan.

,Jumat 17 April 2026, 19:30 WIB
906
K
Khoirul Amin

MALANGPerkara dugaan perusakan gerbang akses Bendungan Lahor Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, memasuki tahap penyidikan pada Jumat (17/4/2026).

Terlapor HW alias Pak Dur kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Malang sekitar pukul 10.46 WIB dengan didampingi penasihat hukum.

Sempat menemui awak media, Pak Dur tetap membantah tuduhan perusakan saat berada di gerbang akses bendungan pada 30 Maret 2026 lalu.

Selanjutnya, Pak Dur bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin M. Sholeh langsung menjalani pemeriksaan di ruang Unit II Satreskrim Polres Malang. Pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam dan dihentikan sementara karena memasuki waktu salat Jumat.

“Pak Dur dicecar total 24 pertanyaan oleh penyidik. Sebagian besar merupakan pengulangan dari tahap penyelidikan, dengan beberapa tambahan,” ujar Sholeh.

Dalam pemeriksaan tersebut, terlapor dimintai keterangan terkait kronologi kejadian dan aktivitas yang dilakukan saat peristiwa berlangsung. Kuasa hukum menegaskan, kliennya tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas yang dikelola PT Xfresh Citra Perkasa.

article

“Tidak ada upaya kekerasan, mengancam, atau menakut-nakuti petugas Jasa Tirta,” kata Sholeh.

Ia juga menyebut, dugaan perusakan bukan dilakukan oleh kliennya maupun pihak yang datang bersamanya. Menurutnya, ada kemungkinan pihak lain yang melakukan perusakan fasilitas gerbang bendungan.

Terkait motif, Sholeh menjelaskan bahwa kliennya melakukan aksi tersebut untuk memperjuangkan akses gratis bagi masyarakat yang melintasi jalan di atas bendungan.

Menurutnya, kliennya mempertanyakan dasar hukum pungutan menggunakan sistem uang elektronik oleh pengelola.

“Kalau memang itu objek vital, seharusnya ditutup untuk umum. Faktanya, masyarakat boleh melintas tetapi harus membayar,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kebijakan penggratisan Jembatan Suramadu pada 2019 sebagai pembanding.

Kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan langkah hukum apabila kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika ditetapkan sebagai tersangka, kami akan mengajukan praperadilan,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 30 Maret 2026, sejumlah warga yang dipimpin Pak Dur melakukan aksi pendudukan di portal pembayaran uang elektronik di sisi Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung.

Aksi tersebut bertujuan menuntut agar seluruh masyarakat dapat melintas tanpa dikenakan biaya.

Pihak pelapor menduga terjadi perusakan terhadap sejumlah fasilitas, seperti boom gate (palang pintu), rantai pengaman, serta pembatas jalan berupa cone.

Atas kejadian tersebut, PT Xfresh Citra Perkasa selaku pengelola gerbang melaporkan Pak Dur ke pihak kepolisian beberapa hari setelah aksi berlangsung.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Khoirul Amin
|
Editor:Imadudin Muhammad