Suami-Istri Pengedar Sabu Divonis 8 Tahun Penjara, PN Malang Jatuhkan Denda Rp600 Juta
Suasana pembacaan putusan persidangaan kasus sepasang suami istri BM dan PAS pengedar sabu di PN Malang siang tadi.(FOTO: widodo irianto/TIMES Indonesia)

Suami-Istri Pengedar Sabu Divonis 8 Tahun Penjara, PN Malang Jatuhkan Denda Rp600 Juta

Sepasang suami istri berinisial BM (38) dan PAS (36) yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Malang. Pada Rabu (13/5/2026), BM dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp600 juta subsid

,Rabu 13 Mei 2026, 20:24 WIB
1.1K
W
Widodo Irianto

MALANGSepasang suami istri berinisial BM (38) dan PAS (36) yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Malang. Pada Rabu (13/5/2026), BM dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sementara itu, PAS masih menunggu jadwal pembacaan putusan. Meski keduanya diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama, berkas perkara mereka dipisahkan. Dalam persidangan, para terdakwa didampingi tim Pos Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang yang terdiri atas 11 advokat.

BM didakwa memperjualbelikan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat melebihi lima gram. Bersama istrinya, ia diduga menerima beberapa paket sabu dari seorang bernama Maulana Ischak yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Paket sabu tersebut diterima sejak Juni hingga Agustus 2025 di sejumlah lokasi di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang. Selanjutnya, narkotika itu diduga diedarkan secara sembunyi-sembunyi kepada para pembeli.

PAS lebih dahulu ditangkap pada 25 Agustus 2025. Saat penggeledahan di kamar kos mereka, polisi menemukan 26 bungkus plastik berisi sabu, tiga pak plastik kosong, satu plastik klip kosong, satu timbangan digital, dan satu telepon genggam merek Infinix berwarna biru.

Setelah melalui sejumlah persidangan, BM dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa penuntut umum, Fianti Suci Antari, sebelumnya menuntut BM dengan pidana penjara delapan tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara.

Barang bukti yang disita antara lain satu kotak plastik berisi 26 klip sabu dengan berat total 11,36 gram, tiga pak plastik kosong, satu plastik klip berisi microtube, satu timbangan digital, dan satu telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam putusan yang dibacakan Rabu siang, majelis hakim menjatuhkan vonis yang identik dengan tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.

Sementara itu, terdakwa PAS masih menunggu pembacaan putusan dalam perkara yang diperiksa oleh majelis hakim berbeda.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Widodo Irianto
|
Editor:Imadudin Muhammad