Hakim Ngaku Jadi Otak Vonis Lepas, Terima Rp 6,2 Miliar
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. (FOTO: dokumentasi Pemprov DKI)

Hakim Ngaku Jadi Otak Vonis Lepas, Terima Rp 6,2 Miliar

Hakim Ali Muhtarom mengaku jadi inisiator vonis lepas kasus migor dan menerima suap Rp 6,2 miliar, pernyataan disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

,Rabu 8 Oktober 2025, 23:40 WIB
352.4K
R
Rochmat Shobirin

JAKARTAHakim Ali Muhtarom, terdakwa kasus suap terkait perkara korporasi minyak goreng (migor), mengaku menjadi inisiator vonis lepas dan menerima bagian suap senilai Rp6,2 miliar. Pernyataan itu disampaikan Ali saat diperiksa sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Ali mengungkap ide vonis lepas muncul dari dirinya sendiri, setelah diskusi selama persidangan dan mendengarkan keterangan saksi serta ahli. Ia menegaskan keputusan tersebut bukan atas tekanan dari hakim lain seperti Djuyamto atau Agam Syarief Baharudin.

“Tadi saya harus jujur, pikiran onslag itu dari saya murni. Tidak ada penyampaian dari Pak Djuy atau Pak Agam. Dari awal saya sudah yakin putusannya harus onslag,” ujar Ali.

Ali menjelaskan uang suap diterima dalam dua kali penyerahan, dengan konversi total Rp6,2 miliar, namun ia menegaskan keputusan vonis lepas tidak dipengaruhi uang tersebut.

Majelis hakim kasus ini diketuai Djuyamto dengan anggota Agam dan Ali. Jaksa menuding ketiganya menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama, dengan total dugaan suap sebesar Rp40 miliar.

Uang itu diduga diberikan oleh pengacara terdakwa korporasi migor dan dibagi antara Djuyamto, Agam, Ali, mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Dalam dakwaan, bagian suap diterima Ali dan Agam masing-masing Rp6,2 miliar, Djuyamto Rp9,5 miliar, Arif Rp15,7 miliar, dan Wahyu Rp2,4 miliar. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Rochmat Shobirin
|
Editor:Imadudin Muhammad