Praktisi Hukum: Medsos Bisa Memicu Anak Jadi Pelaku Kejahatan di Malang
Foto ilustrasi anak bermain gadget. (Foto: hallodoc)

Praktisi Hukum: Medsos Bisa Memicu Anak Jadi Pelaku Kejahatan di Malang

Pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak sudah diberlakukan.

,Selasa 7 April 2026, 17:09 WIB
985
K
Khoirul Amin

MALANGPembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak sudah diberlakukan mulai 28 Maret 2026. Dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, Pemerintah Indonesia resmi membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.

Platform populer seperti TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, hingga Roblox menonaktifkan akun anak di bawah usia tersebut, untuk melindungi dari konten negatif, perundungan siber, dan adiksi digital.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku. 

Di Kabupaten Malang, fakta menunjukkan bahwa anak bukan hanya korban, namun juga bisa menjadi pelaku kejahatan. Pada 30–31 Agustus 2025 lalu, terjadi perusakan kantor polisi dan pos polisi di Pakisaji, Kabupaten Malang. Polisi akhirnya menetapkan 21 orang tersangka, dan 6 di antaranya anak di bawah umur. 

Hasil pemerikaaan polisi, aksi ini terbukti dipicu oleh provokasi di media sosial, dimana berawal dari ajakan dalam pesan berantai, untuk menyerang kantor polisi. Provokovasi menyebar luas dan ditiru para remaja.

Selain itu, data Polres Malang mencatat sepanjang Januari hingga November 2025, terdapat 317 kasus perempuan dan anak, dengan 288 kasus berhasil diselesaikan.

Meski mayoritas kasus menempatkan anak sebagai korban, fakta bahwa mereka juga bisa menjadi pelaku akibat pengaruh medsos menambah urgensi pembatasan akses digital. Pembatasan medsos bagi anak menjadi hal krusial untuk menekan angka kejahatan melibatkan anak. 

Praktisi hukum yang juga Wakil Ketua I DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kepanjen, Agus Subyantoro, S.H. mengungkapkan, anak dan remaja masih minim kemampuan melakukan seleksi dan pemilahan informasi. Mereka rentan meniru perilaku negatif dari konten yang mereka lihat di media sosial. 

“Perilaku peniruan ini bisa berujung pada tindakan kriminal, karena anak belum matang secara psikologis untuk memahami konsekuensi hukum maupun sosial dari tindakannya,” ujarnya.

Kajian Hukum Pembatasan Medsos Anak

Dari sisi hukum, aparat diharapkan memperketat pengawasan terhadap konten yang berpotensi memicu kejahatan anak. Menurut Agus, hal ini sejalan dengan amanat Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, yang menegaskan larangan penyebaran konten bermuatan negatif.

article
Praktisi hukum yang juga Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen, Agus Subyantoro, S.H. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

Dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga ditegaskan, melarang setiap orang menempatkan anak dalam situasi yang dapat membahayakan dirinya. 

Bagaimana pertanggungjawaban hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana?

Agus menjelaskan, pertanggungjawaban hukum bagi anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana di Indonesia telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012,  tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan diversi (penyelesaian luar pengadilan). 

Anak di bawah 12 tahun tidak dapat dipidana. Sedangkan, anak usia 12-18 tahun dapat dikenakan hukuman tindakan atau pidana, namun dengan masa tahanan maksimal setengah dari orang dewasa.

Pertanggungjawaban Pidana Anak 

Beberapa poin penting terkait pertanggujawaban pidana anak diatur berikut:

- Batas Usia Minimum: 

Anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Penyidik akan mengambil keputusan, apakah dikembalikan ke orang tua atau dirawat di lembaga sosial/LPKS.

- Anak Usia 12-14 Tahun: 

Hanya dapat dikenai tindakan (bukan pidana penjara), seperti pengembalian kepada orang tua, perawatan di rumah sakit jiwa/LPKS, atau kewajiban pendidikan.

- Anak Usia 14 Tahun ke Atas: 

Dapat dijatuhi pidana pokok (berupa peringatan, pidana bersyarat, pelatihan kerja, atau pembinaan lembaga/penjara) maupun tindakan.

Diversi dan Peradilan Anak

Agus Subyantoro menjelaskan, Diversi wajib diupayakan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 7 tahun, dan bukan pengulangan tindak pidana.

Lama Pidana penjara yang dijatuhkan maksimal setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Diatur pula, adanya Sanksi Tambahan. Yakni, perampasan keuntungan dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat.

Proses peradilan anak wajib dilakukan secara tertutup, menjunjung tinggi hak asasi anak, dan bertujuan rehabilitatif (membina kembali) bukan semata-mata menghukum. 

"Orang tua/wali yang punya tugas mendidik anaknya, secara logis tentunya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas perbuatan anaknya. Inilah ghirah dari konsep vicarious liability dalam pertanggungjawaban pidana anak dibawah 12 tahun," terang Agus.

Secara umum, doktrin pertanggungjawaban pidana mengandung asas personalitas, yakni setiap pertanggungjawaban pidana ditanggung oleh orang yang melakukannya, dan sanksi pidana dikenakan pada siapa orang yang melakukan tindak pidana.

Namun demikian, dalam fenomena anak di bawah 12 tahun yang melakukan tindak pidana, maka asas personalitas dapat dikesampingkan untuk mewujudkan tujuan hakiki dari adanya hukum yakni keadilan substantif.

Agus juga menekankan, bahwa pembatasan media sosial bukan sekadar larangan, melainkan upaya membangun ekosistem aman bagi anak. 

“Harapan kami, dengan sinergi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan aparat hukum, angka kejahatan anak di Kabupaten Malang dapat ditekan," pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Khoirul Amin
|
Editor:Ferry Agusta Satrio