Polres Malang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Dampit, Sita 11,3 Gram Narkotika
Barang bukti diamankan polisi hasil ungkap kasus peredaran sabu dari dua tersangka di wilayah Dampit Kabupaten Malang. (Foto: Polres Malang)

Polres Malang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Dampit, Sita 11,3 Gram Narkotika

Kasus peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap Satresnarkoba Polres Malang. Dua pria asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu seberat 11,3 gram.

,Rabu 13 Mei 2026, 20:55 WIB
2K
K
Khoirul Amin

MALANGKasus peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap Satresnarkoba Polres Malang. Dua pria asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu seberat 11,3 gram.

Kasihumas Polres Malang, Bambang Subinajar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Dampit.

Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berinisial LP (48) di sebuah rumah di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, pada Minggu (10/5/2026).

"Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan satu tersangka beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika," ujar AKP Bambang dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Dari tangan LP, polisi menyita dua timbangan digital, pipet kaca, alat hisap sabu, plastik klip, sedotan plastik, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa LP memperoleh sabu dari tersangka lain berinisial MI (31). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MI di rumahnya yang juga berada di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit.

"Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berikut barang bukti narkotika jenis sabu siap edar," katanya.

Saat penggeledahan di rumah MI, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan total berat 11,3 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan sedotan plastik, telepon genggam, dan tas hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Menurut Bambang, kedua tersangka diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Malang. Polisi masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

"Dugaan sementara sabu tersebut akan diedarkan kembali. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pemasok barang tersebut," ujar Bambang.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Malang dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Khoirul Amin
|
Editor:Imadudin Muhammad