Perkara Arisan Duos dan Investasi di Batu Bergulir di PN Malang
Sugiono SH, MH yang mendampingi terdakwa Tanti di PN Kelas 1a Malang.(FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)

Perkara Arisan Duos dan Investasi di Batu Bergulir di PN Malang

Ada hikmah yang bisa dipetik dari sebuah kerja sama untuk berbisnis arisan sekalipun apalagi investasi.

,Senin 9 Februari 2026, 14:37 WIB
10.8K
W
Widodo Irianto

MALANGAda hikmah yang bisa dipetik dari sebuah kerja sama untuk berbisnis arisan sekalipun apalagi investasi, perjanjian tertulis itu penting dan harus ada, agar tidak terjadi perkara pidana seperti antara Tanti Puji Rahayu, 45, dengan Indriya Asmitha, 39 yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1a Malang.

Tanti, warga Termasuk Kota Batu  kini harus duduk di kursi terdakwa setelah teman "bisnisnya", Indriya Asmitha memperkarakannya soal uang yang disetorkan kepada Tanti untuk keperluan arisan dan investasi itu tidak bisa ditarik. Nilainya ratusan juta.

Namun di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Rudi Wibowo SH, MH, Tanti yang kemarin mulai diperiksa sebagai terdakwa itu membantah dan menyatakan bahwa uang itu sudah dikembalikan, dan kalaupun ada selisihnya nilainya hanya Rp8 juta sekian.

Perkara pidana antara Tanti dan Asmitha yang sedang bergulir di PN Kelas 1a Malang itu memang cukup rumit.

Awalnya, dari hubungan on-line, mereka berbisnis arisan pada tahun 2021. "Arisan duos" namanya, karena pesertanya hanya dua. Tanti sebagai penanggungjawabnya.

Bisnis ini yang dilabeli " dana talangan" memang mengundang ketertarikan, karena meski namanya arisan, disitu ada keuntungan. Disini tidak ada perjanjian tertulis antara hak dan kewajiban. Azasnya kepercayaan waktu itu.

Ketua Majelis Hakim pun sempat terperanjat karena baru kali ini ia mengetahui ada arisan yang pesertanya hanya dua orang.

Awalnya berjalan lancar. Hak dan kewajiban berjalan imbang.Tanti  sebagai penanggungjawab telah membayarkan hak-hak masing-masing peserta. Misalnya setorannya Rp 10 juta, maka dapatnya arisan Rp 10.500.000, namun yang diterima peserta Rp 10.250.000 karena dipotong administrasi Rp 250.000.-

Jadi semakin tinggi nilai arisannya, maka akan semakin tinggi pula keuntungannya.

Bisnis arisan terus bergulir, dan suatu waktu Tanti mengajak bisnis investasi, kali ini bisnis investasi ayam. Entah ayam petelur, ataupun pedaging.

Dari sinilah persoalan itu kemudian muncul. Awalnya juga lancar-lancar saja. Namun ditengah perjalanan pengembalian hasil bisnis macet, karena obyek bisnis ayamnya juga macet.

Seiring berjalannya waktu, Tanti masih tetap menawarkan bisnis ayam, meski waktu itu sebenarnya bisnis investasi ayam sudah tidak ada. Setoran untuk modal investasi itupun terus mengalir.

Disini Jaksa Penuntut Umum, Nova Hidayah SH mengejar terdakwa karena meskipun bisnis ayam itu sudah tidak ada, namun Tanti masih menawarkan investasi ayam.

Namun setoran dari peserta oleh Tanti dialihkan untuk bisnis yang lain antara lain untuk Pertamini dengan komitmen sama, peserta dapat keuntungan. Sayangnya investasi Pertamini itupun tidak berjalan.

Karena tidak menguntungkan lagi, Asmitha bermaksud menarik modal yang sudah disetorkan itu, namun tidak bisa. Akhirnya ia melaporkannya kepada polisi.

Kuasa Hukum terdakwa, Sugiono SH, MH mengatakan bahwa sebenarnya kuwajiban seluruh kegiatan bisnis antara terdakwa dan pelapor sudah diselesaikan. "Artinya modal dan keuntungannya sudah dikembalikan kepada pelapor," kata Sugiono kepada TIMES Indonesia.

Tetapi diakui ada selisih. Total uang yang diterima Tanti dari Asmitha Rp 1.149.870.000,-, sedangkan total yang dikeluarkan Tanti kepada Asmitha Rp 1.141.640.000,-. Terdapat selisih Rp 8.230.000.-.

Dalam persidangan siang tadi, bukti transfer uang dari Tanti kepada Asmitha baik atas nama Asmitha sendiri maupun menggunakan rekening lain juga diserahkan kepada majelis hakim sebagai bukti.

Ada hal baru dalam acara persidangan di PN sekarang yakni   "Closing Statement" yang diberikan majelis hakim kepada para pihak yakni jaksa dan kuasa hukum terdakwa sebelum para pihak itu menyampaikan requisitur (penuntutan) dan pembelaan.

Jaksa akan melakukan penuntutan kepada Tanti pada Rabu (11/2/2026) besok. Sedangkan Kuasa Hukum Tanti akan membacakan pembelaan (pleidoi) pada Jumat (13/2/2026). (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Widodo Irianto
|
Editor:Ferry Agusta Satrio