Ngebut Sembarangan, Sopir Dump Truck Viral Aniaya Pengendara Berakhir di Tangan Polisi
Aksi penganiayaan yang sempat viral di media sosial akhirnya berujung penangkapan. Satreskrim Polres Batu mengamankan seorang sopir dump truck berinisial ES (40), warga Ngantru, Tulungagung.
BATU – Aksi penganiayaan yang sempat viral di media sosial akhirnya berujung penangkapan. Satreskrim Polres Batu mengamankan seorang sopir dump truck berinisial ES (40), warga Ngantru, Tulungagung, yang diduga melakukan pemukulan terhadap pengendara motor di wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026. Insiden bermula saat dump truck yang dikemudikan pelaku melaju dari arah Kecamatan Ngantang menuju Kota Batu.
“Pelaku diduga mendahului kendaraan di jalur yang seharusnya tidak diperbolehkan. Saat itu hampir terjadi tabrakan dengan sepeda motor dari arah berlawanan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Batu, Kamis (12/2/2026).
Situasi tersebut membuat kedua pihak berhenti di lokasi kejadian di kawasan Pujon. Cekcok pun tak terhindarkan hingga pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial ABM (27), warga Kepung, Kabupaten Kediri. Menurut Aris, pelaku mengambil kunci roda dari kendaraannya dan memukulkannya kepada korban.
"Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian tangan serta luka robek di bagian belakang kepala sepanjang kurang lebih 3 sentimeter," ujarnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu. Menindaklanjuti laporan itu, polisi memeriksa sedikitnya empat orang saksi serta melakukan visum terhadap korban.
“Dari hasil penyelidikan Unit Resmob, pelaku berhasil kami amankan di salah satu penginapan di wilayah Pujon pada Selasa, 10 Februari 2026 siang,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci roda yang digunakan untuk memukul korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
"Saat ini, korban diketahui masih berada di rumah untuk menjalani pemulihan pasca kejadian," urainya.
Kapolres Batu juga mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi kendaraan, agar menahan emosi saat berkendara dan tidak menyelesaikan persoalan di jalan dengan kekerasan.
“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Jika terjadi masalah di jalan, selesaikan dengan baik dan sesuai aturan hukum,” tegasnya.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.
