Sidang Perkara Arisan Duos Menabrak Kebiasaan Kosong di Hari Jumat
Tanti Puji Rahayu bersama petugas Kejaksaan Negeri Batu dan kuasa hukumnya, Sugiono SH, MH usai menjalani persidangan siang tadi (FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)

Sidang Perkara Arisan Duos Menabrak Kebiasaan Kosong di Hari Jumat

Sidang  pidana perkara arisan duos-investasi dan dana talangan dengan terdakwa Tanti Puji Rahayu (45) menabrak "kebiasaan kosong" hari Jumat (13/2/2016) siang.

,Jumat 13 Februari 2026, 13:59 WIB
4.8K
W
Widodo Irianto

MALANGSidang  pidana perkara arisan duos-investasi dan dana talangan dengan terdakwa Tanti Puji Rahayu (45) menabrak "kebiasaan kosong" hari Jumat (13/2/2016) siang.

Sidang perkara ini siang tadi menjadi satu-satunya acara persidangan di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas 1a Malang.

Jadwal persidangan yang dipimpin majelis hakim dengan ketuanya Rudi Wibowo SH, MH, siang tadi mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum Tanti, Sugiono SH, MH.

"Selama 45 tahun saya berpraktik sebagai seorang advokat, baru hari ini ada persidangan di hari Jumat. Biasanya hari Jumat itu jadwal para hakim dan jaksa adalah olahraga," katanya.

Karena itu suasana di kantor Pengadilan Negeri Kelas 1a Malang kemarin sepi dari acara persidangan baik pidana maupun perdata. Sebagian kegiatan diisi dengan pertemuan semacam seminar untuk menambah pengetahuan para staf di PN Kelas 1a Malang.

Kantin tutup, pelayanan foto copy tutup, beberapa ruang sidang juga ditutup. 

Tetapi majelis hakim perkara Tanti tetap berkomitmen memberikan pelayanan cepat dan persidangan tetap berlanjut meski salah satu anggotanya tidak hadir di ruang aiang, tetapi ada penggantinya sehingga jumlahnya tetap tiga orang.

Persidangan Perkara Tanti ini sendiri juga berlangsung tidak lama, sebab acaranya hanya mendengarkan pembelaan (pleidoi) dari kuasa hukumnya sebanyak 25 halaman dan pembelaan pribadi dari Tanti sebanyak tujuh halaman.

Dalam pembelaannya, Sugiono  bersikeras bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa. 

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batu, Hidayah SH, MKn  mendakwa Tanti Puji Rahayu telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP yang pengacuan pidananya disesuaikan menjadi pasal 492 KUHP UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Karenanya Rabu kemarin Tanti dituntut hukuman dua tahun penjara dipotong selama dalam tahanan.

Namun Sugiono berargumen lain, bahwa apa yang dilakukan Tanti dengan korban yakni Indriya Asmitha adalah murni bisnis. "Mereka sudah lama melakukan bisnis itu. Sudah sama sama saling menguntungkan dan tidak ada niatan dari terdakwa untuk berbuat jahat, bahkan keuntungan itu sudah diberikan seluruhnya kepada pelapor," kata Sugiono.

Indriya Asmitha melaporkan Tanti kepada polisi karena tidak segera mengembalikan simpanan pokok. Menurut perhitungan Asmitha uang yang belum dikembalikan senilai Rp 300 juta.

Tetapi kuasa hukum Tanti mengajukan bukti berupa dokumen-dokumen tertulis dalam bentuk print out asli. Isinya adalah bukti uang masuk dan keluar antara Tanti dan Asmitha yang selisihnya hanya Rp 8 juta.

"Meskipun fakta di persidangan terdakwa belum mengembalikan sebagian modal itu, namun telah memberikan penuh hak keuntungan kepada Asmitha. Terdakwa juga masih sanggup dan bersedia mengembalikan modal yang masih ada pada terdakwa. Ini hanya perbuatan wanprestasi, perbuatan hukum perdata," tandas Sugiono.

Sugiono juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. "Yang memberatkan tidak ada," tegasnya lagi 

Karena itu kepada majelis hakim, Sugiono meminta untuk memutuskan bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan jaksa yakni penipuan dan penggelapan.

"Kami juga memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Meskipun terbukti belum mengembalikan sebagian modal, perbuatan tersebut adalah perbuatan Perdata," kata Sugiono lagi.

Jaksa Hidayah SH, MKn akan mengajukan replik pada tanggal 18 Februari 2026 mendatang dalam perkara "penipuan" dengan balutan arisan duos, investasi dan dana talangan antara Tanti Puji Rahayu dengan Indriya Asmitha ini. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Widodo Irianto
|
Editor:Ferry Agusta Satrio