Polisi Tangkap Lansia Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif
Polres Malang mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
MALANG – Satres PPA dan PPO Polres Malang mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Kasus praktik kejahatan ini dilakukan tersangka pelaku berkedok pengobatan alternatif.
Dalam kasus ini, seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan ditangkap polisi di wilayah Sidodadi Gedangan, pada 18 April 2026 lalu.
Kasus ini terungkap dari laporan korban, seorang perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Gedangan. Ia mengaku menjadi sasaran perbuatan cabul hingga terjadi persetubuhan, dengan modus penyembuhan penyakit.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit. Tersangka pelaku juga memanfaatkan kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.
“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujar AKP Yulistiana, Kamis (23/4/2026).
AKP Yulistina menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi beberapa kali pada Juni 2025. Kejadian itu berlangsung di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi Gedangan.
Korban awalnya mengalami sakit pada bagian kaki dan berobat ke tenaga medis, namun tak kunjung sembuh. Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang masih merupakan tetangga.
Dalam proses pengobatan itu, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi. Di situlah tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan, dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit dan memperbaiki rumah tangga korban.
“Korban tidak melawan karena percaya dengan alasan pengobatan yang disampaikan tersangka. Namun setelah beberapa kali kejadian, korban yang tertekan akhirnya berani menceritakan kepada suaminya, lalu melaporkan ke pihak kepolisian,” jelas AKP Yulistina.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, serta gelar perkara.
"Dari hasil itu, penyidik menetapkan tersangka, kemudian melakukan penangkapan dan penahanan," lanjutnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban dan perlengkapan yang digunakan tersangka. Didapatkan pula rekaman video yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Perbuatan seksual yang dilakukan, dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap praktik-praktik yang mengatasnamakan pengobatan namun menyimpang,” ujar AKP Yulistina. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.