Sindikat Curanmor Sekeluarga di Malang, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Beruntun
Petugas saat meminta keterangan saksi di tempat pertama kali motor diduga hasil curian diamankan dari salah satu komplotan curanmor sekeluarga, di Dengkol Singosari, pada Minggu (12/4/2026). (Foto: Polres Malang)

Sindikat Curanmor Sekeluarga di Malang, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Beruntun

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Singosari dan sekitarnya akhirnya diungkap jajaran Polres Malang.

,Senin 13 April 2026, 09:48 WIB
1.8K
K
Khoirul Amin

MalangKasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Singosari dan sekitarnya akhirnya diungkap jajaran Polres Malang, dalam beberapa hari terakhir. Polisi mendapati pelaku merupakan sindikat, yang masih satu keluarga.

Tiga pelaku sekeluarga itu berhasil diringkus polisi. Mereka adalah mertua berinisial M (67) san anaknya AK (38). Satu pelaku berstatus menantu perempuan, berinisial DR (38).

Pengungkapan kasus ini berlangsung cepat. Dalam waktu kurang dari sepekan, ketiga pelaku berhasil diamankan secara bertahap oleh aparat kepolisian.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap DR pada Minggu (5/4/2026), setelah diamankan warga di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol Singosari Kabupaten Malang.

“Pelaku perempuan ini diamankan warga, sesaat setelah kejadian pencurian sepeda motor di area persawahan. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui berperan mengantar dan membantu pelaku utama,” ujar Bambang dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

article
Bukti rekaman CCTV aksi membawa kabur motor, salah satu terduga pelaku lain dari komplotan curanmor sekeluarga di Singosari Kabupaten Malang. (Foto: Polres Malang)

Kasus ini bermula ketika korban pemilik motor memarkir sepeda motornya di pinggir sawah saat memanen padi. Dua pelaku lainnnya kemudian mendekati kendaraan tersebut.

Mereka sempat berpura-pura tidak melakukan apa-apa, sebelum akhirnya kembali dan membawa kabur sepeda motor korban.

Dari pengembangan terhadap DR, polisi kemudian menangkap M (67), yang merupakan mertua dari DR, pada Senin (6/4/2026). M diketahui berperan dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di beberapa wilayah.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan tersangka lain M, di rumah kontrakannya. Yang bersangkutan juga mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda,” jelas Bambang.

Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial AK (38). Ia akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (11/4/2026) di wilayah Singosari, setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

“Pelaku utama berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya adalah satu keluarga yang terlibat dalam aksi curanmor di beberapa TKP,” ungkap Bambang.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi, diantaranya area persawahan di Desa Dengkol, di depan TK Muslimat, serta kawasan SDN Pagentan 1 Singosari.

Modus yang digunakan pelaku, dengan menyasar kendaraan yang diparkir yang lengah. Pelaku kemudian merusak kunci, menggunakan alat khusus seperti kunci T.

“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat kendaraan diparkir di tempat terbuka. Modusnya dengan merusak kunci kontak, menggunakan alat khusus,” terang Bambang.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian, kunci T, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Bambang menyebut, keberhasilan pengungkapan ini hasil kerja cepat aparat yang didukung informasi dari masyarakat.

“Dalam waktu kurang dari satu minggu, seluruh pelaku berhasil kami amankan. Ini berkat kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Khoirul Amin
|
Editor:Ferry Agusta Satrio