Tangis Pecah di PN Kepanjen Malang, Jaksa Tuntut Sepasang Kekasih Kasus Aborsi
Suasana usai persidangan kasus aborsi di PN Kepanjen siang tadi. (FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)

Tangis Pecah di PN Kepanjen Malang, Jaksa Tuntut Sepasang Kekasih Kasus Aborsi

Sidang tuntutan kasus aborsi di PN Kepanjen diwarnai suasana haru. Jaksa menuntut sepasang kekasih terdakwa dengan hukuman penjara, sementara majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk agenda pleidoi.

,Selasa 10 Februari 2026, 17:52 WIB
15.1K
W
Widodo Irianto

MALANGSuasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (11/2/2026), usai Jaksa Penuntut Umum, AI Suniati, SH, membacakan tuntutan pidana terhadap sepasang kekasih terdakwa kasus aborsi, Haris Nadeem Muhammad (20) dan Ainda Amini (21).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Syafii, SH, jaksa menuntut Ainda Amini dengan pidana penjara yang dipotong masa tahanan, sedangkan Haris Nadeem Muhammad dituntut lima tahun penjara. Keduanya didampingi tim penasihat hukum Satya Widarma SH, M.Hum dan Diyaul Hakki, SH, MH.

Sejak persidangan dimulai, Ainda Amini tampak tak kuasa menahan tangis. Ia duduk berdampingan dengan Haris sepanjang proses sidang, termasuk saat mendengarkan tuntutan jaksa. Persidangan penuntutan tersebut berlangsung singkat, sekitar enam menit 27 detik, karena pembacaan tuntutan dilakukan secara garis besar atas kesepakatan jaksa, penasihat hukum, dan majelis hakim.

Kasus ini sempat menggegerkan warga Malang Raya setelah penemuan mayat bayi di Sungai Paron, Karangploso, Kabupaten Malang, pada Agustus 2025. Berdasarkan fakta persidangan, Haris dan Ainda berkenalan sejak Agustus 2024 dan mulai menjalin hubungan intim pada akhir 2024. Pada Februari 2025, Ainda tidak mengalami menstruasi, namun kondisi tersebut sempat dianggap biasa hingga akhir Maret 2025.

Enam bulan kemudian, pada Juli 2025, Ainda mengaku kepada Haris bahwa dirinya hamil setelah merasakan perut membesar dan adanya gerakan janin. Dalam kondisi tertekan, Ainda sempat mencoba mengakhiri hidupnya, namun mengurungkan niat tersebut. Ia kemudian meminta Haris mencarikan obat secara daring, yang disepakati dengan harga Rp700.000.

Obat tersebut dikonsumsi Ainda pada 18 Agustus 2025, saat usia kandungan diperkirakan tujuh hingga delapan bulan. Setelah meminum beberapa butir tanpa reaksi awal, pada malam hari Ainda merasakan mual dan mulas, yang belakangan diketahui sebagai kontraksi. Keesokan harinya, bayi tersebut lahir dan jatuh ke lantai dalam kondisi tidak menangis dan tubuh dingin, dengan tali pusat masih terhubung.

Haris yang berada di lokasi kemudian memeriksa bayi tersebut, memotong tali pusat, dan meletakkannya di kursi. Sementara itu, Ainda membersihkan diri di kamar mandi. Bayi yang sudah tidak bergerak tersebut lalu dibungkus kain dan dimasukkan ke dalam tas sebelum Haris membawa Ainda ke rumah sakit akibat pendarahan hebat.

Pihak rumah sakit mengetahui bahwa Ainda baru saja melahirkan dan meminta bayi tersebut diserahkan. Hasil pemeriksaan menyatakan bayi itu telah meninggal dunia. Setelah itu, Haris berencana memakamkan bayi tersebut di sekitar tempat kos Ainda, namun urung dilakukan karena kendala administrasi kependudukan. Dalam kondisi panik, bayi tersebut akhirnya dibuang ke Sungai Paron.

Enam hari kemudian, pada 24 Agustus 2025, warga menemukan mayat bayi di sungai tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Hasil visum menyebutkan bayi laki-laki dengan panjang sekitar 45 sentimeter dan berat dua kilogram tersebut diperkirakan berusia sembilan bulan dan telah meninggal dunia saat dilahirkan. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi.

Jaksa menyatakan Ainda Amini terbukti melanggar Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa bayi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta masih berstatus mahasiswi.

Adapun Haris Nadeem Muhammad dituntut lima tahun penjara karena dinilai turut membantu perbuatan tersebut. Selain pasal yang sama dengan Ainda, jaksa juga menjerat Haris dengan Pasal 342 KUHP terkait peran serta dalam tindak pidana tersebut.

Ketua majelis hakim menutup persidangan dengan satu ketukan palu dan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (18/2/2026) dengan agenda pembacaan pleidoi dari penasihat hukum terdakwa. Usai sidang, tangis kembali pecah di luar ruang sidang. Ainda dan keluarga Haris tampak saling berpelukan, sementara keluarga berharap ada keringanan hukuman bagi kedua terdakwa yang masih berusia muda.(*)

 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Widodo Irianto
|
Editor:Imadudin Muhammad