Dua Oknum Satpol PP Kota Malang Disidangkan Tipiring Usai Merokok di Ruang Laktasi Alun-Alun Merdeka
Dua oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang yang tertangkap merokok di area ruang laktasi Alun-Alun Merdeka Kota Malang .
MALANG – Dua oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang yang tertangkap merokok di area ruang laktasi Alun-Alun Merdeka Kota Malang resmi diproses hukum. Keduanya akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran yang dilakukan.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyatakan Petugas Tindak Internal (PTI) atau Provost Satpol PP telah melakukan pemeriksaan terhadap dua petugas yang terekam merokok di depan ruang ibu menyusui tersebut.
“Sudah diproses oleh PTI (Provost Satpol PP),” ujar Heru, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, selain pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran kode etik, proses juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023.
“Hasil pemeriksaan PPNS, keduanya akan diajukan ke sidang Tipiring yang dijadwalkan pada 18 Februari 2026,” katanya.
Sementara itu, sebagai tindak lanjut di lapangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan Kota Malang telah memasang tanda larangan merokok di area ruang laktasi Alun-Alun Merdeka. Pemasangan tersebut dilakukan untuk menegaskan aturan kawasan bebas asap rokok, khususnya pada fasilitas publik yang diperuntukkan bagi ibu menyusui dan anak.
Sebelumnya, aksi dua oknum Satpol PP Kota Malang yang merokok di ruang laktasi Alun-Alun Merdeka viral di media sosial dan menuai sorotan publik. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (7/2/2026) itu mendapat kecaman karena ruang laktasi merupakan fasilitas khusus yang seharusnya steril dari asap rokok.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penegakan aturan di ruang publik Kota Malang serta komitmen menjaga kenyamanan dan perlindungan bagi ibu dan anak.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.
