Polresta Malang Kota Bongkar dan Musnahkan Arena Judi Sabung Ayam di Wonokoyo
Jajaran kepolisian Polresta Malang Kota saat membongkar dan memusnahkan arena judi Sabung Ayam. (Foto: Polresta Malang Kota for TIMES Indonesia)

Polresta Malang Kota Bongkar dan Musnahkan Arena Judi Sabung Ayam di Wonokoyo

Usai menerima laporan warga terkait aktivitas judi sabung ayam dikawasan Baran, Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, petugas langsung bergerak melakukan penggrebekan pada Minggu (30/11/2025).

,Minggu 30 November 2025, 22:18 WIB
24.6K
R
Rizky Kurniawan Pratama

MALANGPolresta Malang Kota kembali mengambil langkah tegas untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Usai menerima laporan warga terkait aktivitas perjudian sabung ayam dikawasan Baran, Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, petugas langsung bergerak menindaklanjuti. Penggrebekan pun dilakukan jajaran kepolisian pada Minggu (30/11/2025).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono SH, SIK, MSi memerintahkan Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek Kedungkandang untuk mendatangi lokasi dan membubarkan kegiatan ilegal tersebut.

Namun saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas sabung ayam. Hanya tersisa struktur arena, kurungan ayam, pembatas, serta peralatan penunjang.

Atas instruksi langsung Kapolresta, seluruh fasilitas perjudian itu dibongkar total dan dimusnahkan di tempat.

“Untuk memastikan arena sabung tidak digunakan lagi, saya perintahkan anggota membongkar total. Semua sisa barang seperti terpal, kurungan, kayu pembatas hingga atap terpal harus dibakar hingga habis,” ujar Kombes Nanang, Minggu (30/11/2025).

Pembongkaran dilakukan sebagai langkah preventif guna menutup peluang munculnya kembali aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Kombes Nanang menyebut sabung ayam menimbulkan dampak negatif yang luas, mulai dari penyiksaan hewan hingga kerusakan moral dan sosial.

“Perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu kerawanan sosial. Kekalahan taruhan sering membuat pelaku nekat melakukan tindakan yang merugikan orang lain,” tegasnya.

Ia menambahkan, praktik perjudian kerap berdampak buruk pada ekonomi keluarga, menimbulkan konflik, dan menciptakan lingkungan yang tidak kondusif.

Polresta Malang Kota menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 302 KUHP terkait penganiayaan hewan apabila terdapat unsur penyiksaan.

“Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk perjudian di Kota Malang. Penegakan hukum ini demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk kegiatan ilegal,” ucapnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Rizky Kurniawan Pratama
|
Editor:Ronny Wicaksono